Kasus Korupsi Lahan Sampah, Eks Walikota Tegal Diperiksa KPK

Adi Winarso menjabat sebagai Walikota Tegal pada 2 periode pemerintahan, yakni 1999-2004 dan 2004-2009.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Mei 2014, 11:09 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2014, 11:09 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau sampah Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 dengan tersangka Ikmal Jaya.

Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah pihak terkait korupsi tersebut. Di antaranya adalah mantan Walikota Tegal Adi Winarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Adi Winarso menjabat sebagai Walikota Tegal pada periode 1999-2004 dan 2004-2009 atau sebelum digantikan oleh Ikmal Jaya yang akhirnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan selain Adi Winarso, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Nur Effendi.

Selain Ikmal Jaya, pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 miliar ini, KPK juga sudah menetapkan seorang pengusaha pemilik CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil sebagai tersangka. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya