Samad Tersangka, Fadli Zon Minta Jangan Diopinikan Kriminalisasi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan jangan sampai penetapan tersangka terhadap Samad diasumsikan upaya kriminalisasi KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2015, 12:56 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 12:56 WIB
Dukung Pemberantasan Korupsi, DPR Bikin Petisi Online
Fadli Zon mengatakan DPR RI akan memperkuat kampanye internasional dari Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC), Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan harus ada langkah selanjutnya yang dilakukan pasca penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tersangka oleh Polda Sulselbar. Dia menekankan, jangan sampai penetapan tersangka terhadap Samad diasumsikan upaya kriminalisasi KPK.

"Kriminalisasi itu kan suatu opini, opini ini harus di buktikan secara hukum," ucap dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Fadli berujar, jika pun KPK merasa dikriminalisasi dengan status tersangka Samad,‎ maka bisa melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan sidang praperadilan seperti yang sudah dilakukan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Apabila merasa dikriminalisasi kan bisa mengajukan praperadilan," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum tersangka Abraham Samad. Meskipun kinerja lembaga anti-rasuah itu akan terhambat dengan penetapan ketuanya, namun proses hukum tetap harus dihormati.

"Saya kira kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan ini. Tetapi kita harus menghargai proses hukum, karena hukum harus ada di atas kepentingan lain," kata Fadli.

Menurut dia, penyidik Polri tidak akan sembarangan menetapkan Samad sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan sewenang-wenang.‎ "Polisi juga tidak bisa semena-mena tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka," tandas Fadli Zon.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka. Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kenalannya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar, Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Tya)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya