Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap 7 pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga Pemkab Tapanuli Tengah. Mereka divonis 7 tahun 8 bulan.
Hakim menilai ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat-alat olahraga yang merugikan negara senilai Rp 146 juta, untuk beberapa sekolah di Tapteng pada 2011.
Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad sayuti ini menyebutkan ketujuh terdakwa divonis dalam berkas yang berbeda-beda. Antara lain Lander Parhusip selaku Kepala Kanpora 2010/2011 divonis 1 tahun 4 bulan penjara, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran.
Sementara lima terdakwa lain yakni Yanti Nilasari, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata selaku panitia Pemeriksaan Barang, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011/2013 dan Imam Mahadi menjabat sebagai Pelaksana Teknis masing-masing divonis 1 tahun penjara. Selain hukuman penjara, tujuh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang," ucap Ahmad Sayuti sebagai hakim ketua di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu. Alat yang dikorupsi antara lain bola voli, bola kaki, tenis meja dan alat olahraga lainnya.
Namun, alat-alat olahraga tersebut ternyata fiktif, sedangkan anggaran itu dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tapteng pada tahun 2011. (Ali/Ans)
Tilap Dana Alat Olahraga, 7 Pejabat Tapanuli Tengah Dibui
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu.
Diperbarui 04 Mar 2015, 04:35 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 04:35 WIB
Seorang pria Amerika dihukum penjara 50 tahun karena menyebarkan gambar porno pada anak... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UNSIA Bagikan Beasiswa dan Santunan Ramadan untuk Anak Yatim
350+ Kata-Kata untuk Jualan Kue Lebaran yang Memikat Pelanggan
KLH Bakal Bongkar Bangunan di Puncak dan Lido dan Dilarang Berdiri Kembali Jika Terbukti Langgar Ketentuan
Link Live Streaming Liga Champions Atletico Madrid vs Real Madrid, Kamis 13 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Moji dan Vidio
6 Doa Pembuka Rezeki untuk Usaha, Bisa Dibaca Setiap Pagi
Intip Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing
Doa untuk Membayar Zakat dan Niatnya Arab, Latin, Arti: Pahami Perbedaannya
350 Kata-Kata Ultah Buat Sahabat yang Menyentuh Hati
Donald Trump Sebut Bakal Beli Tesla untuk Dukung Elon Musk
Meninggal di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Manis Legit Puding Jagung Gorontalo, Takjil Favorit Warga saat Ramadan
350 Kata Bijak Motivasi Hidup untuk Penyemangat Diri