Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap 7 pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga Pemkab Tapanuli Tengah. Mereka divonis 7 tahun 8 bulan.
Hakim menilai ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat-alat olahraga yang merugikan negara senilai Rp 146 juta, untuk beberapa sekolah di Tapteng pada 2011.
Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad sayuti ini menyebutkan ketujuh terdakwa divonis dalam berkas yang berbeda-beda. Antara lain Lander Parhusip selaku Kepala Kanpora 2010/2011 divonis 1 tahun 4 bulan penjara, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran.
Sementara lima terdakwa lain yakni Yanti Nilasari, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata selaku panitia Pemeriksaan Barang, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011/2013 dan Imam Mahadi menjabat sebagai Pelaksana Teknis masing-masing divonis 1 tahun penjara. Selain hukuman penjara, tujuh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang," ucap Ahmad Sayuti sebagai hakim ketua di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu. Alat yang dikorupsi antara lain bola voli, bola kaki, tenis meja dan alat olahraga lainnya.
Namun, alat-alat olahraga tersebut ternyata fiktif, sedangkan anggaran itu dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tapteng pada tahun 2011. (Ali/Ans)
Tilap Dana Alat Olahraga, 7 Pejabat Tapanuli Tengah Dibui
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu.
diperbarui 04 Mar 2015, 04:35 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 04:35 WIB
Seorang pria Amerika dihukum penjara 50 tahun karena menyebarkan gambar porno pada anak... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ole Romeny Jadi Striker Andalan Timnas Indonesia yang Dinantikan Aksinya, Dapat Permintaan Khusus dari Pelatih
9 Rutinitas Harian Berikut Ini Efektif Turunkan Berat Badan Secara Alami
Tak Sekadar Bumbu Dapur, Kunyit Bisa Bantu Atasi Depresi Hingga Cegah Kanker
Xiaomi YU7, SUV Gahar Penantang Berat Tesla Model Model Y
Arti Kata Playing Victim: Pahami Perilaku Berperan Sebagai Korban Ini
5 Resep Jamu Kunyit Segar dan Nikmat, Berkhasiat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Asmaul Husna Beserta Arti: Memahami 99 Nama Allah yang Indah
VIDEO: Jadwal KRL Berubah, ICW Datangi Kantor KCI
Manajer Manchester United Ungkap Alasan di Baliknya Peminjaman Marcus Rashford
350 Caption Tentang Kenangan yang Menyentuh Hati
BI Ramal The Fed Turunkan Suku Bunga hanya Sekali di 2025
Infinix Smart 9 HD Meluncur, HP Android Rp 1 Jutaan dengan Baterai 5.000mAh