Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap 7 pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga Pemkab Tapanuli Tengah. Mereka divonis 7 tahun 8 bulan.
Hakim menilai ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat-alat olahraga yang merugikan negara senilai Rp 146 juta, untuk beberapa sekolah di Tapteng pada 2011.
Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad sayuti ini menyebutkan ketujuh terdakwa divonis dalam berkas yang berbeda-beda. Antara lain Lander Parhusip selaku Kepala Kanpora 2010/2011 divonis 1 tahun 4 bulan penjara, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran.
Sementara lima terdakwa lain yakni Yanti Nilasari, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata selaku panitia Pemeriksaan Barang, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011/2013 dan Imam Mahadi menjabat sebagai Pelaksana Teknis masing-masing divonis 1 tahun penjara. Selain hukuman penjara, tujuh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang," ucap Ahmad Sayuti sebagai hakim ketua di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu. Alat yang dikorupsi antara lain bola voli, bola kaki, tenis meja dan alat olahraga lainnya.
Namun, alat-alat olahraga tersebut ternyata fiktif, sedangkan anggaran itu dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tapteng pada tahun 2011. (Ali/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Tilap Dana Alat Olahraga, 7 Pejabat Tapanuli Tengah Dibui
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu.
diperbarui 04 Mar 2015, 04:35 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 04:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon