Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak Bareskrim Polri sudah hampir rampung dalam pemeriksaan kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu, yang melibatkan mantan Wakil Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
"Sudah 95 persen sebentar lagi akan dirampungkan dan apabila akan dilimpahkan akan dilakukan penelitian terakhir,"Â kata Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
BW hari ini kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus yang sama. Senin 9 Maret 2015, BW juga dijadwalkan untuk diperiksa tapi tidak hadir.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto atau BW, Bahrain mengatakan, kliennya akan hadir di Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Bahrain mengungkapkan, kliennya keberatan menjadi saksi ZA. Sebab, BW tidak mengetahui siapa ZA dan apa kapasitasnya saat dirinya bersidang di MK.
"Sebenarnya BW keberatan sebagai saksi Zulfahmi. ‎Kemarin saja sebagai tersangka kan, kita saja protes juga sebagai lawyer. Kita tidak tahu si Zulfahmi itu posisinya apa, tapi Pak BW diminta untuk menjadi saksi," ungkap ZA.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2015. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang di sidang di MK.
Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Zulfahmi Arsyad ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka atas kasus yang sama dengan Bambang Widjojanto. Menurut penyidik, Zulfahmi diduga menebar uang ke saksi pada kasus Bambang. (Alv/Mvi)