Liputan6.com, Semarang - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta yang diakui Kemenkumham, Agung Laksono menyatakan bahwa musyawarah nasional rekonsiliasi guna mencapai islah seperti yang diusulkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung sulit dilakukan.
"Saya akan patuh pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan patuh pada keputusan Menkumham," tegas Agung Laksono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2015).
Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.
"Masa jabatan saya hanya 2 tahun, tidak 5 tahun, dengan catatan harus ada munas paling lambat Oktober 2016 dan di situlah sebenarnya rekonsiliasi tadi," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan masalah kepengurusan partai maka putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011.
"Sebetulnya tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Akbar Tandjung mengusulkan untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum maka solusi terbaik yaitu melalui digelarnya munas rekonsiliasi.
Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai yaitu kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono. (Ant/Ado/Ans)
Agung Laksono: Masa Jabatan Saya Hanya 2 Tahun
Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.
diperbarui 14 Mar 2015, 21:28 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 21:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jasa Marga Bantu Akses Air Bersih Warga Bojonegoro
Libur Natal 25 Desember 2024, Terjadi Satu Kali Gempa Hari Ini di Indonesia
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Promo Superindo JSM 27-29 Desember 2024, Belanja Akhir Pekan Jadi Makin Hemat
Unik, Kafe di Korea Selatan Selalu Turun Hujan Tiap 15 Menit Sekali
6 Fakta Terkait KPK Tetapkan Sekjen PIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU
Gus Baha Bagikan Doa Manjur untuk Anak Agar Rezeki Lancar dan Rajin Sholat
KPK Disebut Ada Keraguan Dalam Penetapan Status Tersangka Hasto
7 Resep Kentang Goreng yang Renyah dan Gurih ala Restoran, Anti Melempem
Tips agar Bayi Putih Bersih saat Lahir: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Fungsi Tubulus Kontortus Proksimal dan Struktur Ginjal Lainnya