Liputan6.com, Semarang - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta yang diakui Kemenkumham, Agung Laksono menyatakan bahwa musyawarah nasional rekonsiliasi guna mencapai islah seperti yang diusulkan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung sulit dilakukan.
"Saya akan patuh pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan patuh pada keputusan Menkumham," tegas Agung Laksono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2015).
Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.
"Masa jabatan saya hanya 2 tahun, tidak 5 tahun, dengan catatan harus ada munas paling lambat Oktober 2016 dan di situlah sebenarnya rekonsiliasi tadi," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan masalah kepengurusan partai maka putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011.
"Sebetulnya tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Akbar Tandjung mengusulkan untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum maka solusi terbaik yaitu melalui digelarnya munas rekonsiliasi.
Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai yaitu kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono. (Ant/Ado/Ans)
Energi & Tambang