Liputan6.com, Tegal - Sejak ditetapkan sebagai tahanan luar dan harus menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembuatan dan penjualan petasan pada 12 Juni 2014 silam, kesehatan Nenek Meri terus menurun. Bahkan ia mengalami depresi.
Saat ditemui di rumahnya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Kemandungan, Kota Tegal, Jawa Tengah, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (24/3/2015), nenek berusia 85 tahun ini tengah duduk seorang diri di teras rumahnya.
Nenek Meri mengaku hanya sebagai buruh pembuat dan penjual petasan dari salah seorang pedagang petasan besar dengan upah antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Dalam persidangan sebelumnya nenek renta ini dituntut hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Nenek Meri berharap hakim akan memutus bebas dirinya pada vonis sidang hari ini.
"Ya Penginnya bebas," kata Nenek Meri.
Menurut penuturan sang cucu, Titin, kini Nenek Meri sering tidak bisa tidur dan makannya sedikit tidak seperti biasanya.
Sejak menghadapi kasus hukum yang membelitnya praktis Nenek Meri tidak lagi memiliki penghasilan untuk hidup sehari-hari. Ia kini hanya berharap pemberian dari anak dan cucunya. Rencananya pihak keluarga akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Tegal hari ini untuk memberikan dukungan moral.
Sebelumnya ada kasus Nenek Asyani yang diadukan Perhutani atas pelanggaran Undang-Undang tentang illegal logging atau perusakan hutan lindung, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mar/Riz/Mut)