Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini pihak kepolisian tengah melakukan tes DNA untuk memastikan jenazah Daeng Koro, setelah baku tembak dengan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Poso, Jumat 3 April. Kuat dugaan jenazah itu adalah Daeng Koro yang tak lain adalah salah satu pentolan teroris di Poso.
Mayor Inf Achmad Munir selaku Kepala Bagian Penerangan Kopassus TNI AD mengatakan, Daeng Koro memiliki nama asli Sabar Subagio dan pernah terdaftar sebagai anggota Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) yang kini bernama Kopassus.
"Dulu seorang anggota TNI. Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha 1982 berstatus sebagai Calon Komando (Cako)," kata Munir kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Munir menjelaskan, pada saat menjalani seleksi komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit komando. Kemudian dia ditampung di Detasemen Markas (Denma) Cijantung selama 4 tahun.
"Kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training Center) Voli," ujar dia.
Pada 1985, kata Munir, Daeng Koro dipindahkan ke Kariango, Maros, Sulawesi Selatan untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli. Sampai akhirnya Daeng Koro dipecat pada 1992.
"Daeng Koro tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit komando, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," ujar Munir.
Kasus Asusila
Pada 1991, Munir melanjutkan, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat. Dia ketahuan menggauli istri prajurit lain. Kelakukan bejat itulah yang mengakhiri kariernya dari TNI AD.
"Yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina atau asusila," ungkap Munir.
Menurut Munir, akibat perbuatannya itu, Daeng Koro juga pernah menghuni sel tahanan militer selama 7 bulan. Setelah selesai menjalankan hukuman melalui sidang peradilan militer, dia resmi dipecat dari keangotaan TNI.
"Kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," tutup Munir.
Baku tembak terduga kelompok teroris dengan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Poso, Jumat 3 April mengakibatkan pimpinan teroris Poso Daeng Koro tewas. Selain Daeng Koro, seorang anggota terduga kelompok itu juga diduga tewas. (Rmn)
Daeng Koro Dulu Anggota TNI AD Sekelas Kopassus
Pada 1991 Daeng Koro melakukan pelanggaran berat di TNI AD. Dia ketahuan menggauli istri prajurit lainnya.
diperbarui 06 Apr 2015, 07:14 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 07:14 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MALIQ & D’Essentials Siap Gelar Tur Album 'CMFIL?' di Dua Negara, Berikut Jadwalnya
Jelang HUT ke-79, Panglima TNI Tabur Bungka ke Taman Makam Pahlawan
Bacaan Doa Buka Puasa dan Sunnah Rasulullah saat Berbuka
Kolaborasi Platform Digital Wujudkan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Konten Negatif
Anggun Bak Ningrat, Intip 5 Gaya Kebaya Mewah ala Krisdayanti
Penelitian 3 Negara Ungkap Kunci Sukses Penyandang Disabilitas Tunanetra Bekerja di Sektor Formal
Daihatsu Gran Max Jadi Mobil Perpustakaan, Bakal Keliling di Karawang
Ridwan Kamil Akui Sedang Berlatih untuk Debat Perdana Pilgub Jakarta
6 Gaya Makeup Favorit Azizah Salsha Sebelum Diputus Kontrak Kerja dengan Brand Lokal
4 Oktober Memperingati Hari Hewan Sedunia, Begini Sejarahnya
Festival Synchronize 2024 Usung Tema 'Together Bersama', Tawarkan Pertunjukan Istimewa
Sekjen baru NATO Kunjungi Ukraina, Janjikan Dukungan Berkelanjutan