Daeng Koro Dulu Anggota TNI AD Sekelas Kopassus

Pada 1991 Daeng Koro melakukan pelanggaran berat di TNI AD. Dia ketahuan menggauli istri prajurit lainnya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Apr 2015, 07:14 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 07:14 WIB
TNI Baku Tembak dengan Kelompok Teroris Santoso di Poso
TNI dan Densus Antiteror 88 menyisir wilayah di Poso

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini pihak kepolisian tengah melakukan tes DNA untuk memastikan jenazah Daeng Koro, setelah baku tembak dengan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Poso, Jumat 3 April. Kuat dugaan jenazah itu adalah Daeng Koro yang tak lain adalah salah satu pentolan teroris di Poso.

Mayor Inf Achmad Munir selaku Kepala Bagian Penerangan Kopassus TNI AD mengatakan, Daeng Koro memiliki nama asli Sabar Subagio dan pernah terdaftar sebagai anggota Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) yang kini bernama Kopassus.

"Dulu seorang anggota TNI. Daeng Koro pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha 1982 berstatus sebagai Calon Komando (Cako)," kata Munir kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Munir menjelaskan, pada saat menjalani seleksi komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit komando. Kemudian dia ditampung di Detasemen Markas (Denma) Cijantung selama 4 tahun.

"Kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training Center) Voli," ujar dia.

Pada 1985, kata Munir, Daeng Koro dipindahkan ke Kariango, Maros, Sulawesi Selatan untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli. Sampai akhirnya Daeng Koro dipecat pada 1992.

"Daeng Koro tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit komando, maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus," ujar Munir.

Kasus Asusila

Pada 1991, Munir melanjutkan, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat. Dia ketahuan menggauli istri prajurit lain. Kelakukan bejat itulah yang mengakhiri kariernya dari TNI AD.

"Yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina atau asusila," ungkap Munir.

Menurut Munir, akibat perbuatannya itu, Daeng Koro juga pernah menghuni sel tahanan militer selama 7 bulan. Setelah selesai menjalankan hukuman melalui sidang peradilan militer, dia resmi dipecat dari keangotaan TNI.

"Kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," tutup Munir.

Baku tembak terduga kelompok teroris dengan Densus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Poso, Jumat 3 April mengakibatkan pimpinan teroris Poso Daeng Koro tewas. Selain Daeng Koro, seorang anggota terduga kelompok itu juga diduga tewas. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya