Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan kasasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.
Gembong narkoba itu kembali membuat heboh setelah dirinya dikabarkan masih menjalankan bisnis haram tersebut dari dalam LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kasasi Freddy sudah ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan September 2014. Jaksa sudah menerima petikan putusan dan menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2015).
Meski telah menerima putusan dari MA terkait penolakan kasasi, Kejagung belum dapat memutuskan kapan eksekusi Freddy bakal dilakukan. Sebab, Kejagung masih menunggu dan menghormati hak Freddy untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ataupun grasi kepada Presiden Jokowi.
"Sekarang kami menunggu sikap terpidana, apakah akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan PK atau grasi sebelum eksekusi dilaksanakan," tutur Tony.
Gerak-gerik Freddy dan jaringannya kembali terungkap dari pengintaian penyidik Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 7 April 2015. Saat itu 50 ribu pil ekstaksi dari Belanda, 800 gram shabu dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika jenis baru CC4 dari Belgia disita polisi dari kelompok Freddy.
11 Kaki tangan Freddy kemudian ditahan, yakni Yanto, Aries, Latif, Gimo, Asun, Henny, Riski, Hadi, Kimung, Andre dan Asiong. Sementara seorang WN Belanda bernama Laosan alias Boncel menjadi DPO penyidik Polri. Belakangan diketahui, 3 di antara kaki tangan Freddy adalah saudara kandungnya. (Ndy/Yus)