Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono mengatakan, hari ini, Rabu (22/4/2015), pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Ya, hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini saksi yang hadir sudah ada 2, yakni saudara Chairul Huda dan Margarito Kamis," ujar Lukas sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba tersebut dimulai dengan mengundang kedua ahli tersebut untuk disumpah terlebih dahulu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pertama, Chairul Huda.
"Ahli Chairul Huda silakan terlebih dulu dan saudara Margarito Kamis silakan menunggu di luar," kata hakim Sihar.
Chairul Huda dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu memberikan pandangannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi/Mut)
Jero Wacik Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Pihak Jero Wacik menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Chairul Huda dan Margarito Kamis.
Diperbarui 22 Apr 2015, 12:13 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 12:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TMMIN Donasikan Toyota Fortuner ke SMKN 2 Salatiga untuk Jadi Bahan Praktikum
Resep Ayam Cincang Kemangi, Lauk Penghabis Nasi yang Mudah Dibuat
Google Gaji Pekerja Buat Menganggur Setahun, Kok Bisa?
Penyebab Utama Kematian Ibu Tak Lagi Pendarahan, Kini Komplikasi Non Obstetri
8 Doa Hujan Deras dan Angin Kencang, Baca untuk Memohon Perlindungan
Candi Singosari, Destinasi Cagar Budaya di Malang
Aturan Pajak Kripto DeFi Dibatalkan, Donald Trump Tegaskan Dukungan Aset Digital
Melantai di BEI 14 April, IPO FORE Oversubscribed 200 Kali
12 April 1955: Dunia Sambut Vaksin Polio
Hasil MotoGP Qatar 2025: Ungguli Pecco Bagnaia dan Marc Marquez, Franco Morbidelli Kuasai Latihan
Di Balik Penciptaan Lagu Kupu-Kupu Malam, Kisah Toleransi Agama Titiek Puspa yang Menginspirasi
Menyusuri Adelaide River di Australia, Petualangan Seru Melihat Aksi Spektakuler Buaya Liar