Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono mengatakan, hari ini, Rabu (22/4/2015), pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Ya, hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini saksi yang hadir sudah ada 2, yakni saudara Chairul Huda dan Margarito Kamis," ujar Lukas sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba tersebut dimulai dengan mengundang kedua ahli tersebut untuk disumpah terlebih dahulu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pertama, Chairul Huda.
"Ahli Chairul Huda silakan terlebih dulu dan saudara Margarito Kamis silakan menunggu di luar," kata hakim Sihar.
Chairul Huda dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu memberikan pandangannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.
Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi/Mut)
Jero Wacik Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Pihak Jero Wacik menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Chairul Huda dan Margarito Kamis.
Diperbarui 22 Apr 2015, 12:13 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 12:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 10 Hewan dengan Gigitan Terkuat, Siap-siap Kaget dengan Nomor 1
Hati-Hati, Berniat Baik tapi kalau Begini Ada Bahaya Keburukan Terselubung Kata Gus Baha
11 Idol K-Pop Cewek Jadi Model Video Klip Artis Lain, Karina Muncul di MV G-Dragon
Jelang Kongres ke-6 Demokrat, AHY Kumpulkan 38 Ketua DPD Provinsi
Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat, Lengkap dengan Urutannya
Memahami Arti dari Pemberian Gelar SPD, Berikut Pengertian, Jenis, dan Penulisan yang Benar
Apa Arti Cegil? Fenomena Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Tanpa Sabun, Ini Trik Jitu Membersihkan Blender yang Berkerak dengan 1 Bahan Alami
Arti "Poke" dalam Permainan Mobile Legends, Punya Beragam Arti dan Variasi Penggunaan
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer
Sejarah Berdirinya PKS hingga Sekarang; Berikut Sepak Terjang dan Peran dalam Politik Indonesia
Arti Penggunaan Istilah "Icikiwir" Ungkapan Populer di Media Sosial