Jero Wacik Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan

Pihak Jero Wacik menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Chairul Huda dan Margarito Kamis.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Apr 2015, 12:13 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2015, 12:13 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono mengatakan, hari ini, Rabu (22/4/2015), pihaknya menghadirkan 2 saksi ahli yakni ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

"Ya, hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini saksi yang hadir sudah ada 2, yakni saudara Chairul Huda dan Margarito Kamis," ujar Lukas sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba tersebut dimulai dengan mengundang kedua ahli tersebut untuk disumpah terlebih dahulu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pertama, Chairul Huda.

"Ahli Chairul Huda silakan terlebih dulu dan saudara Margarito Kamis silakan menunggu di luar," kata hakim Sihar.

Chairul Huda dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta itu memberikan pandangannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.

Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya