Liputan6.com, Bogor - Penyelamatan fungsi kawasan lindung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, belum maksimal. Bahkan, hingga saat ini belum ada upaya meneruskan pembongkaran vila yang sempat digencarkan pada satu setengah tahun lalu.
Menurut Juru Kampanye Hutan dari Forest Watch Indonesia (FWI), Dwi Lesmana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor terkesan setengah-setengah melakukan penegakan aturan penataan ruang. Selain itu juga tidak ada tindaklanjut pemulihan fungsi ekologis kawasan lindung puncak.
Bahkan, penelusuran FWI pada Maret 2015 mendapati 4 dari 27 bangunan vila yang sudah dibongkar di Kampung Sulatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua telah berdiri kembali dengan masif dan baik.
"Padahal, Kampung Sukatani menilik Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kabupaten Bogor 2008-2025, berada di dalam kawasan lindung," ujar Dwi Lesmana saat jumpa pers soal pasca-pembongkaran vila di Puncak, Kota Bogor, Rabu 22 April 2015.
"Kondisi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan fungsi Kawasan Lindung Puncak patut dipertanyakan," tukas dia.
Untuk itu Forest Watch Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor harus menindaklanjuti terhadap temuan tersebut. Sebab, keberadaan vila-vila itu jelas melanggar karena berdiri di atas kawasan konservasi.
"Pemerintah daerah jangan hanya tinggal diam. Kami berharap ada pengawasan dan ketegasan dari pemerintah daerah," ucap Dwi Lesmana.
Dianggap Setengah Hati
Keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan fungsi Kawasan Lindung Puncak patut dipertanyakan. Setelah satu setengah tahun pembongkaran villa di Puncak, Bogor, tidak terlihat upaya tindak lanjut terkait pemulihan kawasan konservasi, bahkan terkesan tidak ada pengawadan pasca-pembongkaran bangunan.
Menjelang akhir 2013, Pemerintah Kabupaten Bogor gencar membongkar vila-vila di wilayah Puncak. Di mana pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada bangunan apa pun.
Namun nyatanya, menurut Juru Kampanye Hutan dari Forest Watch Indonesia (FWI) Dwi Lesmana, sejumlah vila malah sudah terbangun kembali di atas kawasan lindung tersebut.
"Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor tidak serius melakukan pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan bangunan ilegal di kawasan lindung," kata Dwi.
Baca Juga
Tercatat, sebanyak 239 vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua telah dibongkar hingga akhir 2013. Pembongkaran bangunan di kawasan lindung Puncak menelan biaya puluhan miliar rupiah. Bahkan 30 miliar rupiah adalah kontribusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang pemilik vila sudah melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di dalam Kawasan Lindung, namun ketika pemerintah tidak melakukan pengawasan dan penegakan aturan tata ruang sendiri adalah juga sebuah pelanggaran yang serius," tegas Dwi.
Untuk itu, imbuh Dwi, FWI mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak setengah-setengah melakukan penegakan aturan penataan ruang.
Advertisement
"Selain itu juga harus menindaklanjuti dengan upaya pemulihan fungsi ekologis kawasan lindung Puncak bagi daerah-daerah di hilirnya," pungkas Dwi Lesmana. (Ans)