Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) 2003.
"HP akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Hadi yang sudah berkali-kali mangkir panggilan penyidik, kali ini mau datang memenuhi jadwal pemeriksaan. Mengenakan kemeja batik cokelat, dia enggan menjelaskan secara detail perkara yang menjeratnya.
Mantan Dirjen Pajak itu hanya mengatakan, dia tidak memperoleh apapun atau melanggar ketentuan dalam mengurus keberatan pajak yang diajukan BCA, seperti yang disangkakan KPK.
"Tidak ada itu kick back, tidak adalah," kata dia seraya masuk ke lobi Gedung KPK.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Yus)