Korupsi Dana Hibah 'Berjamaah', Orang Dekat Atut Didakwa 7 Tahun

Tangan kanan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Zainal Mutaqin menjalani sidang di Tipikor bersama 6 terdakwa lainnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 28 Apr 2015, 05:25 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 05:25 WIB
KPK Korek Aset Ratu Atut Lewat Putrinya
Andiara Aprilia Hikmat mengakui dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait harta keluarganya, Jakarta, Rabu (15/10/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Serang - Zainal Muttaqin, orang dekat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang turut membantu 'menyunat' dana hibah Provinsi Banten 2011 dan 2012 Rp 7,65 miliar divonis 7 tahun kurungan penjara.

Selain itu, Zainal juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,480 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melanggar undang-undang korupsi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Serang Jesden Purba, Serang, Bantan, Senin malam 27 April 2015.

Zainal Mutaqin menjalani sidang Tipikor bersama 6 terdakwa lainnya, yakni mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum sekaligus Sekretariat Dewan Banten Wahyu Hidayat dituntut 2 tahun, pengusaha Dudi Setiadi dituntut 2 tahun, Ketua Yayasan Bina Insan Cita Asep Supriyadi dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan harus mengembalikan uang yang dinikmatinya Rp 1,2 miliar.

Kemudian mantan pegawai di Biro Kesra Sutan Amali dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kasubag DPPKD Banten Yudianto M Salikin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dan mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sidang yang dimulai pukul 17.30 WIB ini mendakwa ketujuhnya bersalah secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi, dalam kasus pengajuan dana hibah bansos 2011 dan 2012 sebesar Rp 7,6 miliar.

Sebelum menuntut, dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Zaenal Muttaqin selama persidangan tidak mengakui perihal korupsi dana hibah bansos tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukun dan menjadi menjadi tulang punggung keluarganya," kata JPU Tipikor Serang, Alex Sumarna, di pengadilan Tipikor.

Kasus ini bermula pada Oktober 2010, di mana terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di kediaman pribadinya di Jalan Bayangkara No 51, Kota Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali di aula rumah Ratu Atut.

Dalam pertemuan tersebut, Zainal Mutaqin memberikan saran untuk memberikan kepada 10 yayasan dan 1 lembaga, di mana total nominal bantuannya mencapai Rp 4,6 miliar untuk yayasan dan untuk satu lembaga nilainya mencapai Rp 3,5 miliar dari dana hibah.

Para penerima dana hibah tersebut hanya mendapatkan maksimal 40%. Sementara 60% digunakan Zainal Mutaqin untuk pemenangan Atut menjadi Gubernur Banten tahun 2011 lalu. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya