Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte, Christina Widiantarti mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ternyata Rodrigo terlebih dahulu menjalani hukuman mati.
"Kami sudah didaftarkan ke PTUN dan diterima (pendaftarannya)," kata Christina di Rumah Duka Rumah Sakit Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Christina mengaku, saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga keputusan mengenai gugatan ini. Apakah akan terus melanjutkan sidang atau menarik gugatan tersebut.
"Apapun yang diputuskan ke depan kami putuskan keluarga. Untuk PTUN, kami tunggu keputusan keluarga," pungkas Christina.
Rodrigo Gularte divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 7 Februari 2005, setelah terbukti menyelundupkan 19 kg kokain pada 2004.
Sebelumnya keluarga Rodrigo sempat meminta Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi mati. Alasannya, Rodrigo menderita penyakit serius yaitu Schizophrenia --gangguan jiwa dan seseorang pengidap mengalami halusinasi, waham, dan sebagainya yang tidak sesuai realita.
Advertisement
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Rodrigo, Rico Akbar. "Yang diinginkan keluarga yakni tidak eksekusi, apakah itu tidak dieksekusi dalam pengertian ditunda atau tidak dieksekusi secara permanen," kata Rico saat memberikan keterangan pers di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Selasa 17 Februari 2015.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak yakin dengan pengakuan tim kuasa hukum Rodrigo Gularte.
"Kami sedang melakukan observasi lagi, karena yang meminta pemeriksaan psikiater dan yang meminta yang bersangkutan diperiksa adalah pengacaranya," ujar Prasetyo 4 Maret 2015. (Ndy/Yus)