KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut

KPK pun mengaku akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mei 2015, 22:42 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 22:42 WIB
KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan Pengadilan
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka Hadi Poernomo.

"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut. Hadi tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," ucap Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memenangkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut. "Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar, tapi perkara ini tidak pending, perkara jalan terus," tambah Ruki.

Saksi terakhir yang dipanggil dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja pada Jumat 22 Mei 2015.

Tunggu Putusan MA

KPK pun mengaku akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA (Mahkamah Agung) sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan sudah lama dilakukan, kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tak berdasar hukum. Karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.

Status Penyidik

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya, baik itu Polri atau kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi, yaitu Dadi Mulyadi dan 2 penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Sementara itu Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014.

Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.

"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti tidak melekat status penyidik atau pun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik, maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata hakim Haswandi saat pembacaan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015. (Ant/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya