Surat Kedaluwarsa, Penangkapan Novel Baswedan Disebut Tidak Sah

Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Mei 2015, 14:17 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 14:17 WIB
Novel Baswedan Bacakan Permohonan Sidang Praperadilan
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan. Penyidik KPK itu mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam pembacaan permohonan di depan hakim tunggal Zuhairi, kuasa hukum Novel mengatakan surat penangkapan kliennya kedaluwarsa.

"Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari," ujar salah satu kuasa hukum Novel dari YLBHI, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Fakta inilah yang digunakan kuasa hukum Novel untuk menggugat penangkapan kliennya oleh Bareskrim. Mereka menilai  penangkapan itu tidak sah secara hukum.

"Surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015. Sedangkan Novel Baswedan ditangkap 1 Mei 2015. Jelas sudah kedaluwarsa," tegas Julius.

Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan yang dimulai pukul 09.45 WIB ini akan dilanjutkan kembali pada Senin 1 Juni 2015. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya