Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan. Penyidik KPK itu mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pembacaan permohonan di depan hakim tunggal Zuhairi, kuasa hukum Novel mengatakan surat penangkapan kliennya kedaluwarsa.
"Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari," ujar salah satu kuasa hukum Novel dari YLBHI, Julius Ibrani, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Fakta inilah yang digunakan kuasa hukum Novel untuk menggugat penangkapan kliennya oleh Bareskrim. Mereka menilai penangkapan itu tidak sah secara hukum.
"Surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015. Sedangkan Novel Baswedan ditangkap 1 Mei 2015. Jelas sudah kedaluwarsa," tegas Julius.
Sidang perdana praperadilan Novel Baswedan yang dimulai pukul 09.45 WIB ini akan dilanjutkan kembali pada Senin 1 Juni 2015. (Sun/Mut)
Surat Kedaluwarsa, Penangkapan Novel Baswedan Disebut Tidak Sah
Dengan mengacu surat yang dikeluarkan 24 April 2015, disebutkan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud paling lama 1 hari.
Diperbarui 29 Mei 2015, 14:17 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 14:17 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Resep Udang Goreng Tepung yang Renyah dan Enak, Anti Gagal
Terdampak Banjir, Warga Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor Dievakuasi
Belum Siap 100%, Anthony Ginting Mundur dari All England 2025
Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa?
Jaminan untuk Wanita di Akhirat yang Bikin Ngiri Imam Ghazali, Diriwayatkan Ning Sheila
Lima Bintang Muda Perankan Geng Cinta di Film Rangga & Cinta
Banjir Parah Landa Jabodetabek, Ribuan Warga Terdampak
Banjir Bekasi, Pemkot Sebut Upaya Rehabilitasi Sungai Menjadi Prioritas Utama
Tijjani Reijnders Resmi Perpanjang Kontrak di Milan, Tolak Tawaran dari Klub Premier League dan La Liga!
Milan Tentukan Masa Depan Conceicao, Kandidat Pengganti Mulai Diperbincangkan
Petualangan Alex Pastoor di Indonesia: Pertama Kali Dengar Azan hingga Kawalan Polisi
Akses Jalan Menuju Stasiun Batutulis Ambles, Penumpang KA Pangrango Dialihkan ke Stasiun Paledang