Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pemohon dan Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon, tim kuasa hukum membeberkan alasan tidak perlunya penahanan terhadap Novel. Dari 3 unsur penahanan, tidak ada satu pun yang tepat disangkakan kepada kliennya.
"Pertama kekhawatiran melarikan diri. Bagaimana mungkin sejak pekara 10 tahun lalu Novel melarikan diri. Novel beraktivitas di KPK dan dapat dihadirkan kapan saja," ungkap Julius Ibrani selaku kuasa hukum Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Lalu untuk unsur kedua terkait penghilangan barang bukti, tim kuasa hukum juga menolak keras alasan itu. Kepindahan domisili Novel tidak relevan dengan alasan penghilangan barang bukti.
"Barang bukti yang mana yang dihilangkan, tempat tinggal saja sudah pindah dari tempat perkara. Dari Bengkulu ke Jakarta," papar Julius.
Dalam unsur yang ketiga terkait mengulangi tindak pidana yang sama, tim kuasa hukum pun membantah alasan itu tidak dapat disangkakan kepada Novel.
"Perkaranya tuduhan penembakan. Sekarang Novel tidak punya senjata api. Karena sudah lama tidak menjadi anggota Polri. Jadi tidak mungkin dilakukan, terlebih lagi Novel tidak pernah melakukan itu," tegas dia. (Ado/Mut)
Alasan Novel Baswedan Tak Perlu Ditahan Polisi
Menurut kuasa hukum Novel, dari 3 unsur penahanan, tidak ada satu pun yang tepat disangkakan kepada kliennya.
Diperbarui 29 Mei 2015, 13:46 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 13:46 WIB
Novel Bawesdan bersama kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polres Metro Depok Siapkan Personel dan Bantuan untuk Atasi Dampak Banjir
Sebelum War Takjil, Ini Tips Beli Jajanan yang Aman dari BPOM
Waspada Ayam Gelonggongan, Ini Ciri-cirinya
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Bantuan Subsidi Listrik dari PLN
Krisis Gol, Manchester United Malah Salah Daftarkan Pemain di Liga Europa
Mongoloto Malu’o, Jadi Tradisi Wajib Sahur Awal Ramadan di Gorontalo
3 Ide Minuman Segar Berbahan Nata De Coco, Cocok jadi Menu Berbuka Puasa
Kebersamaan Ramadan, Hangatnya Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal
Sahur On The Road Artinya Bahasa Indonesia, Tradisi Ramadan yang Tuai Pro Kontra
Apple Rombak Total Siri dengan AI Generatif, Kapan Bisa Dicoba?
Timnas U-17 Vietnam Panggil Pemain Keturunan Belanda untuk Piala Asia, Ikuti Langkah Indonesia
Daftar Ringtone Sahur Unik 2025, Dijamin Bikin Mudah Bangun Anti Kesiangan