Alasan Novel Baswedan Tak Perlu Ditahan Polisi

Menurut kuasa hukum Novel, dari 3 unsur penahanan, tidak ada satu pun yang tepat disangkakan kepada kliennya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Mei 2015, 13:46 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 13:46 WIB
Kuasa Hukum Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Novel Bawesdan bersama kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pemohon dan Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon, tim kuasa hukum membeberkan alasan tidak perlunya penahanan terhadap Novel. Dari 3 unsur penahanan, tidak ada satu pun yang tepat disangkakan kepada kliennya.

"Pertama kekhawatiran melarikan diri. Bagaimana mungkin sejak pekara 10 tahun lalu Novel melarikan diri. Novel beraktivitas di KPK dan dapat dihadirkan kapan saja," ungkap Julius Ibrani selaku kuasa hukum Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Lalu untuk unsur kedua terkait penghilangan barang bukti, tim kuasa hukum juga menolak keras alasan itu. Kepindahan domisili Novel tidak relevan dengan alasan penghilangan barang bukti.

"Barang bukti yang mana yang dihilangkan, tempat tinggal saja sudah pindah dari tempat perkara. Dari Bengkulu ke Jakarta," papar Julius.

Dalam unsur yang ketiga terkait mengulangi tindak pidana yang sama, tim kuasa hukum pun membantah alasan itu tidak dapat disangkakan kepada Novel.

"Perkaranya tuduhan penembakan. Sekarang Novel tidak punya senjata api. Karena sudah lama tidak menjadi anggota Polri. Jadi tidak mungkin dilakukan, terlebih lagi Novel tidak pernah melakukan itu," tegas dia. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya