Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena penyelidik dan penyidik tidak sah. KPK melihat, putusan itu akan membawa dampak yang luas terhadap penyelidik dan penyidikan di instansi lain dalam penanganan perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto menyebut, solusi terkait dengan dampak putusan itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan Hadi Poernomo. Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lainnya," kata Indriyanto dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/5/2015).
Indriyanto mengambil contoh saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali. Saat itu MA langsung mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang membatasi berapa kali PK bisa diajukan.
"Seperti saat putusan MK, PK dapat diajukan berulangkali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan. Sehingga tidak bermakna overbodig," kata Indriyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah. Karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. (Mvi/Ado)
KPK: Solusi Dampak Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ada di MA
Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah.
diperbarui 29 Mei 2015, 21:37 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 21:37 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei Litbang Kompas: Strong Voter RK-Suswono 67,1%, Dharma-Kun 65,1%, Pramono-Rano 68,1%
5 Alasan Kamala Harris Bisa Memenangkan Pilpres AS 2024
Top 3 Berita Hari Ini: Klarifikasi Andre Rosiade Picu Ramainya Seruan Boikot Rumah Makan Padang Berlisensi IKM
Iftitah Sulaiman Sebut SBY Bakal Bantu Prabowo Tanpa Jabatan Tertentu di Pemerintahan
VIDEO: Viral Percobaan Pencurian Gagal Karena Kekompakan Warga di Depok
Pj Gubernur Kaltim Sambangi Berau, Puji Program Pascatambang Jadi Lahan Produktif
Energi Bersih jadi Solusi Penuhi Kebutuhan Listrik Sektor Industri
Duel Kompet dan Chartpayak Warnai ONE Friday Fights 86
Link Streaming Anime Ron Kamonohashi’s Forbidden Deductions Season 1 Full Episode di Vidio
Mobil Listrik MG Pakai Baterai Hasil Produksi Pabrik UABS di Cikarang
Lokasi Penentuan Juara Dunia MotoGP 2024 Terungkap, Jorge Martin dan Francesco Bagnaia Berebut Takhta
Ridwan Kamil Yakin Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024 Bakal Jadi Miliknya