Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena penyelidik dan penyidik tidak sah. KPK melihat, putusan itu akan membawa dampak yang luas terhadap penyelidik dan penyidikan di instansi lain dalam penanganan perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto menyebut, solusi terkait dengan dampak putusan itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan Hadi Poernomo. Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lainnya," kata Indriyanto dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/5/2015).
Indriyanto mengambil contoh saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali. Saat itu MA langsung mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang membatasi berapa kali PK bisa diajukan.
"Seperti saat putusan MK, PK dapat diajukan berulangkali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan. Sehingga tidak bermakna overbodig," kata Indriyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah. Karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. (Mvi/Ado)
KPK: Solusi Dampak Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ada di MA
Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah.
diperbarui 29 Mei 2015, 21:37 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 21:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria di China Kena Serangan Jantung hingga Hampir Meninggal Usai Dampingi Anak Belajar
Bos Amazon Jeff Bezos dan Lauren Sanchez Dilaporkan Akan Menikah di Aspen Sehabis Natal
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Ustadz Das’ad Latif Ungkap Nikmat Besar Menjadi Polisi yang Wajib Disyukuri
Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Masih Relevan
Chery J6 Mulai Dikirim ke Konsumen, Anya Geraldine Jadi Pemilik Pertama
Optimalkan Layanan Nataru, Airnav Indonesia Tambah Petugas di Bandara Soekarno Hatta
Momen Nataru, Dispar Gunungkidul Ajak Masyarakat Kembangkan Wisata Religi
Bangkit dari Kubur, Harry Maguire Kini Punya Masa Depan di Manchester United
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot
Amstrong Sembiring Refleksikan Kasus Artis dan Dinamika Hukum Indonesia Sepanjang 2024
6 Khasiat Daun Jambu Biji, Solusi Alami untuk Menurunkan Kolesterol dan Gula Darah