Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena penyelidik dan penyidik tidak sah. KPK melihat, putusan itu akan membawa dampak yang luas terhadap penyelidik dan penyidikan di instansi lain dalam penanganan perkara.‎
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto menyebut, solusi terkait dengan dampak ‎putusan itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
‎
"Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan Hadi Poernomo. Khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, pasar modal dan lainnya," kata Indriyanto dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/5/2015).
Indriyanto mengambil contoh saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali. Saat itu MA langsung mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang membatasi berapa kali PK bisa diajukan.‎
‎
"Seperti saat putusan MK, PK dapat diajukan berulangkali, maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan. Sehingga tidak bermakna overbodig," kata Indriyanto.
‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999-2003.‎
Dalam putusannya, Hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah. Karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.‎‎ (Mvi/Ado)
‎
KPK: Solusi Dampak Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ada di MA
Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus Hadi Poernomo tidak sah.
diperbarui 29 Mei 2015, 21:37 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 21:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Telapak Tangan Terhalang Mukena saat Sujud, Sahkah Sholatnya? Ini Kata Buya Yahya
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks