Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial N (30) harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menjual pekerja seks komersil atau PSK via online di sebuah laman internet. Ia diringkus polisi usai menemani wanita dagangannya setelah menerima pesanan di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, N berpura-pura membuka layanan pijat dan spa dengan cara pemesanan online. Padahal para langganan tahu situs tersebut menjajakan jasa pemuas hasrat pria hidung belang.
"Pengakuan tersangka N, dia mulai menjadi mucikari online sejak 2009. Jadi kedoknya nawarin spa. Setelah di sana, ternyata tidak ada pijat. Tapi langsung transaksi seksual. Pelanggannya banyak kalau kata dia, ada yang lokal dan bule," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/6/2015).
Krishna menjelaskan, N memasang tarif berbeda. Harga satu kali menikmati pelayanan seks untuk pria lokal berkisar Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta. Sedangkan harga untuk pria asing dipatok Rp 2 juta lebih.
Setelah menerima pesanan, kata Krishna, N menelepon pelanggannya untuk membuat kesepakatan harga, tempat, dan tipe wanita yang diinginkan pelanggan prostitusi online itu.
Untuk sistem pembayaran, lanjut Krishna, pelanggan memberi uang muka 50% dari harga tarif kepada N, dan melunasinya setelah selesai bertransaksi seks. "Bagi hasilnya, (mucikari) 50%, (PSK) 50%," imbuh dia.
Karena membuka bisnis maksiat itu, Krishna menambahkan, polisi menjerat N dengan Pasal 296 tentang penyediaan fasilitas asusila dan Pasal 506 tentang mucikari, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Rmn/Tho)
Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat
Dalam menjalankan aksinya, mucikari N memasang tarif berbeda antara pria hidung belang lokal dan asing.
diperbarui 08 Jun 2015, 01:01 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 01:01 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bapanas Patok Harga Gabah Rp 6.500, Petani Bisa Untung
FC Twente Melaju ke play-off Liga Europa, Mees Hilgers dan Rekan-rekan Berpotensi Hadapi Dua Tim yang Potensial
Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama NU: Bermula dari Resolusi Jihad, Menjadi Pilar Moderasi Islam
Arti Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'aafihi Wa'fu'anhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah
Menunggu Kontribusi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia: Apakah Serangan Depan Akan Semakin Dahsyat?
Muncul Wacana Patwal hanya untuk Presiden serta Wakil Presiden, Ini Aturan Patroli dan Pengawalan Polri
Punya Keturunan dari Kediri dan Lumajang, Calon Kiper Naturalisasi Timnas Indonesia Putri Kunjungi Persebaya Store
IHSG Melambung, Saham BBCA hingga TINS Kompak Menghijau
Indra Sjafri Sudah Punya 23 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025, Akan Diumumkan Paling Lambat 2 Februari
Top 3: Zodiak yang Dikenal Paling Pekerja Keras
Timnas Futsal Indonesia Menang Lawan Jepang di 4 Nations World Series 2025, Hector Souto Beri Pesan Bijak Ini
Top 3 Berita Bola: Masih Belum Puas, Manchester United Coba Rekrut Satu Penyerang Lagi