Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Jasa Pijat

Dalam menjalankan aksinya, mucikari N memasang tarif berbeda antara pria hidung belang lokal dan asing.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Jun 2015, 01:01 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 01:01 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial N (30) harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menjual pekerja seks komersil atau PSK via online di sebuah laman internet. Ia diringkus polisi usai menemani wanita dagangannya setelah menerima pesanan di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, N berpura-pura membuka layanan pijat dan spa dengan cara pemesanan online. Padahal para langganan tahu situs tersebut menjajakan jasa pemuas hasrat pria hidung belang.

"Pengakuan tersangka N, dia mulai menjadi mucikari online sejak 2009. Jadi kedoknya nawarin spa. Setelah di sana, ternyata tidak ada pijat. Tapi langsung transaksi seksual. Pelanggannya banyak kalau kata dia, ada yang lokal dan bule," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/6/2015).

Krishna menjelaskan, N memasang tarif berbeda. Harga satu kali menikmati pelayanan seks untuk pria lokal berkisar Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta. Sedangkan harga untuk pria asing dipatok Rp 2 juta lebih.

Setelah menerima pesanan, kata Krishna, N menelepon pelanggannya untuk membuat kesepakatan harga, tempat, dan tipe wanita yang diinginkan pelanggan prostitusi online itu.

Untuk sistem pembayaran, lanjut Krishna, pelanggan memberi uang muka 50% dari harga tarif kepada N, dan melunasinya setelah selesai bertransaksi seks. "Bagi hasilnya, (mucikari) 50%, (PSK) 50%," imbuh dia.

Karena membuka bisnis maksiat itu, Krishna menambahkan, polisi menjerat N dengan Pasal 296 tentang penyediaan fasilitas asusila dan Pasal 506 tentang mucikari, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Rmn/Tho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya