Pimpinan KPK Tak Tahu Rekaman Kriminalisasi Novel Baswedan

Johan Budi meminta perihal adanya rekaman tersebut ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, serta BW.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Jun 2015, 15:03 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 15:03 WIB
Palembang Ultah, Wali Kota Jadi Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengaku tidak mengetahui rekaman yang berisi pembicaraan tentang rencana kriminalisasi terhadap sejumlah petinggi dan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Rekaman itu jadi salah satu bukti yang dibawa Novel Baswedan dalam persidangan praperadilan.

"Saya malah enggak tahu soal rekaman. Rekaman apa ya? Aku masih tidak paham itu rekaman apa," ujar Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Johan meminta perihal adanya rekaman tersebut ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, serta Bambang Widjojanto. Menurut dia, mereka bertiga mungkin mengetahui rekaman yang dimaksud Novel Baswedan.

"Coba dikonfirmasi sama Pak Pandu dan Pak Zulkarnain atau Pak BW," imbuh dia.

Hal serupa disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Dia mengaku belum mengetahui tentang kesaksian Novel Baswedan yang menyebut terdapat rekaman dalam rencana kriminalisasi dan upaya pelemahan KPK.

"Saya belum mengetahui yang sebenarnya tentang kesaksian saudara Novel. Dan pimpinan secara kelembagaan juga belum menerima laporan tersebut," tandas Indriyanto.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU KPK Pasal 23 Ayat 2 UU di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu.

Dalam sidang yang diajukan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto itu, Novel mengatakan bahwa KPK mempunyai rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu dari beberapa pihak.

Novel mengungkapkan bahwa isi rekaman menunjukkan adanya rencana mentersangkakan sejumlah komisioner dan penyidik KPK. Selain itu juga ada ancaman dan intimidasi terhadap sejumlah pegawai KPK, seperti yang dialami Plt Struktural Bidang Penindakan.

Namun Novel mengaku tidak punya kewenangan dalam hal membuka rekaman dugaan kriminalisasi KPK tersebut ke publik. Menurut dia, yang berhak membuka rekaman tersebut adalah pimpinan KPK saat ini.

"Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan," terang Novel Baswedan dalam persidangan di MK, 25 Mei lalu. (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya