Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejagung menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan, Banten, Herdian Koosnadi. Ia merupakan Komisaris PT Mitra Karya Rattan yang juga politikus PDIP yang gagal menjadi anggota DPR karena berstatus tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, aset yang disita dari Herdian yaitu rumah toko (ruko) di Gorden Madrid II Blok F nomor 25 RT 001 RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai.
"Satu unit rumah 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 RW 02 Lippo Karawaci Tangerang, serta satu bidang tanah seluas 14.620 meter persegi di Lippo Karawaci Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02 RW 02 dari tersangka Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain aset Herdian, lanjut Tony, penyidik juga menyita aset tersangka Suprijatna Tamara yang juga Komisaris PT Trias Jaya. Aset yang disita yakni 3 tanah dan bangunan di Villa Melati Mas di Blok P 5 nomor 3, di Blok V 6 nomor 2 dan di Blok Q 1 nomor 3A, Desa Jelupang Kecamatan Serpong Kota Tangsel.
Kemudian penyidik juga turut menyita aset tersangka Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Dessy Yusandi. Aset itu berupa 2 unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT 002 RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Kejagung sudah menjerat 7 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, serta Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Kemudian tersangka dari pihak swasta yaitu Suprijatna, Dessy Yusandi dan Herdian.
Dalam kasus ini, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani pernah diperiksa Kejagung. Namun hingga kini status adik ipar Ratu Atut itu masih sebatas saksi. (Mut/Sss)