Liputan6.com, Pekalongan - Walikota Pekalongan Basyir Achmad mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Basyir di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2015).
Ia membantah langkah mundur ini demi memuluskan agenda Partai Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.
"Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai walikota," kata dia.
Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur walikota yang bisa melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakannya selama menjabat Walikota Pekalongan.
Menurut dia, Golkar belum menentukan nama calon walikota yang akan diusung pada Pilkada 2015.
Basyir mengatakan, setelah mundur dari jabatan walikota maka dia sudah tidak lagi menjadi petahana sehingga bebas mendukung salah satu calon pada pilkada mendatang.
Mendagri Bisa Menolak
Kabar tentang mundurnya Basyir juga sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bahkan, Mendagri menegaskan dirinya bisa menolak jika pengunduran diri itu diduga dilakukan agar anggota keluarga lainnya bisa ikut pilkada.
"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Tjahjo menuturkan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa bila DPRD menyetujui pengunduran diri tersebut meski langkah itu menyalahi etika berpolitik.
"‎Kalau secara etika politik, dia kontrak politiknya di pilkada kan 5 tahun. Kecuali dia berhalangan tetap. Ini tidak berhalangan tetap, tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan. Memang tidak ada sanksi," tutur dia.
Ada 4 kepala daerah yang mengundurkan diri, yakni Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.
Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. (Ant/Ado/Sss)
Walikota Pekalongan Mundur karena Istri Ikut Pilkada 2015?
Ia membantah mundur demi memuluskan agenda Partai Golkar mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.
diperbarui 20 Jun 2015, 19:25 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 19:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kondisi Terkini Gunung Iya, Statusnya Sudah Turun Namun Masih Berbahaya
BKSW Kenalkan Produk Investasi Baru, Ada 8 Reksa Dana USD
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres
Menteri Trenggono Buru Pelaku Pemagaran Laut di Tangerang
West Ham Ganggu Manchester United Dapatkan Striker Murah Berkualitas
Industri Kripto 2024 Cetak Sejarah, Ini 3 Fokus Utama Bitget pada 2025
Sate Ambal, Kuniler Khas Maluku Kaya Rempah