Liputan6.com, Pekalongan - Walikota Pekalongan Basyir Achmad mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Basyir di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2015).
Ia membantah langkah mundur ini demi memuluskan agenda Partai Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.
"Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai walikota," kata dia.
Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur walikota yang bisa melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakannya selama menjabat Walikota Pekalongan.
Menurut dia, Golkar belum menentukan nama calon walikota yang akan diusung pada Pilkada 2015.
Basyir mengatakan, setelah mundur dari jabatan walikota maka dia sudah tidak lagi menjadi petahana sehingga bebas mendukung salah satu calon pada pilkada mendatang.
Mendagri Bisa Menolak
Kabar tentang mundurnya Basyir juga sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bahkan, Mendagri menegaskan dirinya bisa menolak jika pengunduran diri itu diduga dilakukan agar anggota keluarga lainnya bisa ikut pilkada.
"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.
Tjahjo menuturkan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa bila DPRD menyetujui pengunduran diri tersebut meski langkah itu menyalahi etika berpolitik.
"Kalau secara etika politik, dia kontrak politiknya di pilkada kan 5 tahun. Kecuali dia berhalangan tetap. Ini tidak berhalangan tetap, tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan. Memang tidak ada sanksi," tutur dia.
Ada 4 kepala daerah yang mengundurkan diri, yakni Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.
Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. (Ant/Ado/Sss)
Walikota Pekalongan Mundur karena Istri Ikut Pilkada 2015?
Ia membantah mundur demi memuluskan agenda Partai Golkar mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.
Diperbarui 20 Jun 2015, 19:25 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 19:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption LDR Romantis untuk Ungkapkan Perasaan
Bahaya Nyata Tidak Bersyukur Diungkap UAS, Akibatnya Berat
Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
Panduan Lengkap Cek Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Simak Caranya!
J-Hope BTS Akan Merilis Dua Single Lainnya pada Tahun Ini dengan Gaya Lagu yang Berbeda
Gula Darah Tinggi? Turunkan Cepat & Aman dengan Cara Ini
Kumpulan Doa Sebelum Pembacaan Alkitab Kristen Protestan, Simak Panduan Lengkap
Wamentan Pastikan Beras Berkutu Tak Disalurkan ke Rakyat, Jadi Pakan Ternak
Tren Harga Kripto selama Ramadan 2025, Mau Serok Bitcoin?
Polres Jakut Gerebek Markas Gangster, Ratusan Sajam dan Narkoba Disita
Ray Dalio: Lonjakan Utang AS Bikin Ekonomi Global Makin Berat
Mobil Listrik Geely Laku keras, Setiap 2 Menit Terjual 1 Unit