Diduga Penipu Online, 53 Warga Tiongkok di Batam Digerebek

Di dalam rumah tersebut, lantai I dan II terlihat seperti kantor. Banyak meja dengan komputer serta telepon.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 26 Jun 2015, 09:45 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 09:45 WIB
Diduga Penipu Online,  53 WNA di Perumahan Mewah Batam Digeledah
Rumah mewah di Batam yang digeledah akibat diduga terdapat jaringan penipuan online oleh WNA. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah rumah mewah pada Kamis 25 Juni 2015, di Palm Spring Batam Centre blok F nomor 33.  Sebuah bangunan yang dihuni sekitar 38 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.

Penggeledahan dan penyidikan dilakukan terhadap para penghuni rumah yang memiliki luas tanah lebih kurang 1.000 meter persegi dan berlantai 2 tersebut.

Di dalam rumah tersebut terlihat seperti kantor, banyak meja dengan komputer serta telepon. Tidak hanya di ruang utama, di belakang rumah itu juga terdapat penyimpanan peralatan komunikasi dan perangkat lainnya.

Dari 38 orang WNA yang ada didalam perumahan Palm Spring itu, ada sekitar 6 orang perempuan dan 33 pria. Mereka kini tengah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Kasat Brimob Polda Kepri, Kombes Tory Kristianto, ‎mengatakan, penggerebekan rumah di Palm Spring blok F nomor 33 ini berkat laporan masyarakat. Warga melapor bahwa di dalam rumah berlantai dua itu terdapat kegiatan diduga penipuan online oleh WNA asal Taiwan dan Tiongkok.

"Karena laporan masyarakat, makanya kami datang ke sini dan ternyata ada kegiatan diduga penipuan melalui online oleh warga Taiwan dan Tiongkok," sebut Tori usai dari dalam rumah tersebut.

Kata dia, hasil dari pengembangan di perumahan Palm Spring itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di perumahan mewah lainnya yakni Crown Hill.

"Di sini (perumahan Palm Spring) ada sekitar 38 orang dan di Crown Hill ada sekitar 15 orang. Dari mereka semua ada 53 orang dan semuanya terdapat 6 perempuan," ungkapnya.

Tory menyebutkan, penipuan yang mereka lakukan ialah menjual produk secara online. Artinya, apabila ada seseorang yang pesan melalui sistem online-nya, maka barangnya tidak sampai dan uangnya sudah diterima.

"Mereka menjual produknya hanya ke Tiongkok dan Taiwan. Tapi negara kita juga yang malu karena dianggap telah menipu dan saya kurang tahu persis apa alamat online-nya," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, produk yang dijual para pelaku ke negaranya sendiri seperti produk herbal. "Produk-produk yang ditawarkan ialah produk herbal," ucapnya.

Dikatakannya, dari 53 pelaku yang saat ini sedang diperiksa, hanya 19 orang yang memiliki dokumen dan selebihnya ilegal.

"Hanya 19 orang saja yang lengkap dokumennya dan lebihnya masuk secara ilegal, beralasan dokumennya masih dalam pengurusan. Mereka semuanya masuk bukan langsung ke Batam, tetapi melalui Jakarta," tutur Tory.

Saat ini, seluruh WNA asal Taiwan dan Tiongkok itu masih ditempatkan di rumah tersebut dan menunggu proses lebih lanjut.

"Mereka kami inapkan dulu di sini," jelas Tory.

Sekitar pukul 14.30 waktu setempat, pihak imigrasi datang mengecek ke dalam rumah itu. Namun, mereka enggan memberikan komentar lebih lanjut dengan alasan masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Nanti dulu ya, mereka masih diperiksa sama polisi," kata Rafly selaku Kabid Wasdakim Imigrasi Klas IA Batam. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya