Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical bersama Sekretaris Jenderalnya Idrus Marham dikabarkan telah menandatangani surat pemecatan terhadap anggota DPR yang merapat ke kubu Agung Laksono.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Rio Padjalangi. Surat pemecatan itu telah diserahkan kepada DPD I Partai Golkar Sulsel.
Namun Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris menyatakan, pemecatan ini tak ada kaitannya dengan kisruh dualisme kepemimpinan yang terjadi di partainya.
Menurut Arfandi, pemecatan Rio itu lantaran sang kader terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) di Studio 33 Makassar pada Kamis 7 Juni 2015 lalu. Perbuatan tersebut, kata dia, dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
Kini, lanjut Arfandi, surat pemberhentian tersebut sudah disampaikan DPP Golkar kepada DPD I Partai Golkar Sulsel dan yang bersangkutan.
"Suratnya untuk DPD I Golkar Sulsel memang saya yang antarkan. Saya sudah serahkan surat itu ke sekretariat. Apakah sudah dibaca atau belum oleh Ketua Golkar Sulsel (Syahrul Yasin Limpo), saya sama sekali belum tahu," ujar Arfandi saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu malam 27 Juni 2015.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini urusan DPP. Kami sama sekali tidak bisa campur tangan dengan sikap DPP tersebut. Semua itu diputuskan di DPP," pungkas Arfandi.
Sebelumnya, Andi Rio terjaring penggerebekan oleh BNN. Dia digerebek bersama beberapa pria dan wanita. Mereka lalu dites urine.
Selain alasan itu, DPP Golkar versi Ical berpandangan, Andi Rio juga melanggar karena terlibat dalam penyerangan ruang fraksi Partai Golkar di DPR pada 30 Maret 2015.
Akibat penyerangan tersebut, kinerja fraksi Partai Golkar disebutkan sempat terganggu. Akibatnya, dia dinilai ikut mencoreng wajah partai sendiri. (Ndy/Nda)
Golkar Kubu Ical Pecat Anggota DPR Jajaran Agung Laksono
Namun Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Arfandi Idris menyatakan, pemecatan ini tak ada kaitannya dengan kisruh dualisme kepemimpinan.
diperbarui 28 Jun 2015, 08:31 WIBDiterbitkan 28 Jun 2015, 08:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Dzikir Bilangannya Harus Banyak? Simak Penjelasan UAH
Mark Zuckerberg Umumkan Kebijakan Kontroversial untuk Facebook, Jam Tangan Mewah Rp14,5 Miliar Bikin Salfok
5 Hal Menarik di Rumah Budaya Kratonan
Elang Bondol Jadi Logo dan Maskot Baru Taman Margasatwa Ragunan
Teleskop Hubble Tangkap Gambar Cincin Einstein
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 9 Januari 2025
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan