Liputan6.com, Jakarta - Nasib hukum admin akun twitter @triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015). Hakim Ketua Suyadi akan membacakan langsung putusan kasus dugaan pemerasan itu.
Pada sidang Senin 16 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra menuntut hukuman berbeda kepada 3 tersangka. JPU Indra menuntut Raden Nuh dan Koes Harjono dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sedangkan untuk Edy Syahputra dituntut JPU dengan masa kurungan 7 tahun penjara.
"Siang ini dijadwalkan pukul 10.30 WIB akan dimulai sidangnya dalam kasus yang menjerat klien kami Raden Nuh, Edi Syaputra, dan Harry Koes," kata Ketua Koordinator pengacara admin @triomacan2000 di PN Jakarta Selatan.
JPU berpendapat bahwa yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah tidak mengakuinya tersangka atas sangkaan yang ditujukannya. Dan yang meringankan adalah terdakwa menjalani sidang dengan baik dan memiliki keluarga.
Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
‎Pantauan Liputan6.com di PN Jakarta Selatan, hingga pukul 12.00 WIB mobil tahanan belum datang untuk membawa terdakwa. Hingga membuat persidangan diundur beberapa jam hingga terdakwa tiba. (Cho/Mut)
Admin @Triomacan2000 Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Nasib hukum admin akun twitter @Triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
diperbarui 15 Jul 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 13:01 WIB
Dua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Individu: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perannya dalam Masyarakat
Fungsi Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Performa Mesin
Ciri-ciri Mual Asam Lambung: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Jubir KPK Konfirmasi Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Resep Es Buah untuk Jualan: Panduan Lengkap Membuat Es Buah Segar dan Lezat
Apa yang Dimaksud dengan Sosialisasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosesnya
Kronologi Aktor China Hilang Ditemukan Selamat di Myanmar, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
Soal Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Begini Respons PSSI
VIDEO: Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di Sejumlah Sekolah di Manado
Transformasi Pasar Kerja: Tantangan dan Peluang di Era Gig Economy
Gugat Pilbup Bandung Barat ke MK, Kubu Hengki-Ade Ungkit Keberpihakan Menteri
Sebelum Dipecat, Shin Tae Yong Sudah Pesan Jas Buat Dampingi Timnas Indonesia?