Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menegaskan, pihaknya tidak berhenti mendalami kasus dugaan korupsi Dahlan meski putusan praperadilan telah memenangkan gugatannya.
"Kami akan meneliti putusan praperadilan. Kejaksaan tidak akan mudur selangkah pun dalam perkara ini," ujar Waluyo usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya mengaku akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim praperadilan. Kendati begitu, kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
"Kita lihat saja nanti (proses selanjutnya), apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan diskusikan dengan tim apakah akan dilanjutkan penyidikan Dahlan atau tidak," lanjut dia.
Terkait 2 alat bukti yang menjadi pokok praperadilan, pihaknya enggan berkomentar. "Bukan saatnya di sini ya (membicarakan 2 alat bukti). Kita akan meneliti putusan itu. Dan putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum," tandas Waluyo.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Lendriaty Janis, PN Jaksel menyatakan bahwa Sprindik Nomor P752/071/06/2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon (Kejati) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap Lendriaty dalam amar putusannya.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ado/Mut)
Kejati DKI: Kami Tak akan Mundur Usut Perkara Dahlan Iskan
Kejaksaan belum bisa memastikan apakah eks Menteri BUMN itu akan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus yang sama atau tidak.
diperbarui 04 Agu 2015, 15:54 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 15:54 WIB
Dahlan Iskan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel PT PLN tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikuti Arahan Presiden, Polri Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat
Link Live Streaming Liga Inggris Everton vs Liverpool, Mau Mulai di Vidio
Viral Pemancing Rekam Penampakan Buaya, Polisi Bangkalan Patroli ke Sungai Tangkel
Menurut Buya Yahya Tak Ada Ibadah Khusus di Malam Nisfu Sya’ban, tapi Amalan Ini Sebaiknya Diperbanyak
Gedung SDN Fatululat Kupang Rusak Diterjang Angin dan Longsor, Siswa Diliburkan
Gerindra Targetkan Jateng jadi 'Sarang Garuda', Hasto PDIP: Semua Parpol Punya Cita-Cita
5 Bintang yang Sinarnya Memudar usai Tinggalkan Manchester United
Bantu Sepupu Antar Sabu Miliaran Rupiah, Mantan Sekuriti di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati
Venus Bercahaya saat Hari Valentine, Begini Cara Melihatnya
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya