Bareskrim Tahan Tersangka UPS Zaenal Soleman

Kini, mantan Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda DKI itu ditahan di Rutan Bareskrim.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Agu 2015, 21:32 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2015, 21:32 WIB
Tim Ahli Dirtipikor Bareskrim Bedah UPS di SMAN 57
Tim ahli dari Dirtipikor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan UPS di SMAN 57, Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Pemeriksaan dibantu 6 tim ahli untuk mengetahui daya dan instalasi UPS di tiap sekolah penerima. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Zaenal Soleman, tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada RAPBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2014. Zaenal ditahan setelah diperiksa sejak pagi tadi.

Kini, mantan Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda DKI itu ditahan di Rutan Bareskrim.

Direktur Tipikor Polri Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus mengatakan sudah menandatangani surat penahanan Zaenal.

"Ya surat penahanannya sudah saya tanda tangan," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia menuturkan, penyidik menahan tersangka untuk percepatan pengungkapan atau proses penyidikan kasus tersebut. Zaenal diduga berperan menjadi pejabat pembuat kebijakan pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

"Ya untuk bantu penyidik mempercepat kasus UPS ini," tambah Wiyagus.

Hari ini, Zaenal diperiksa sedari pagi. Selain Zaenal, penyidik memeriksa 3 anggota DPRD DKI Jakarta yakni Perdata Tambunan, Monica Wihalmina Wenas dan Nasrullah sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu diduga merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.

Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya