Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden sesungguhnya telah hilang dari KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006. Namun pasal itu kembali muncul dalam draf revisi RUU KUHP yang diusulkan pemerintah kepada DPR awal Juni lalu.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan ke DPR saat ini merupakan pasal lama pada periode sebelumnya. Pasal itu dinilainya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Ini (pasal penghinaan Presiden) masih menyalin KUHAP yang lama. Tidak bisa diterima (pasal penghinaan Presiden) karena itu sudah dibatalkan MK. Jika itu dihidupkan kembali kita melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, ada 2 konteks bagaimana pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan. Pertama, konteksnya membungkam kritik, dan kedua menghormati presiden sebagai kepala negara.
"Melaporkan sebagai pribadi, sifatnya harus delik aduan. Pasal penghinaan Presiden bukan delik aduan. Jika suatu saat presiden merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi tapi atas nama pribadi (bukan presiden)," pungkas Asrul. (Ali/Mut)
Anggota Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diterima
Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 05 Agu 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 15:47 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Cawagub Suswono Nyoblos di Bogor Bareng Istri
BTN Komitmen Lahirkan Wirausahawan Muda, Begini Caranya
Apa Itu Voter Fatigue dalam Pilkada 2024, Jangan Terjebak
Grand Indonesia Kebakaran, Penyebabnya Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik
15 Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Potret Song Hye Kyo Tampil Fresh di Usia 43 Tahun
Cagub Banten Andra Soni Menang Telak di TPS Kediamannya
VIDEO: Diterjang Banjir, Warga Pekalongan Tetap Antusias ke TPS
Siapa Saja Anggota Bali Nine yang Akan Dipindahkan ke Penjara Australia?
Mall Grand Indonesia Kembali Beroperasi Pasca-Kebakaran Restoran, Pastikan Tak Ada Korban
Kelompok Kartel Narkoba Gunakan Kripto Tether untuk Cuci Uang
HOG Indomobil Jakarta Chapter Rayakan HUT Pertama dengan Komitmen Utamakan Keselamatan Berkendara