Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden sesungguhnya telah hilang dari KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006. Namun pasal itu kembali muncul dalam draf revisi RUU KUHP yang diusulkan pemerintah kepada DPR awal Juni lalu.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan ke DPR saat ini merupakan pasal lama pada periode sebelumnya. Pasal itu dinilainya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Ini (pasal penghinaan Presiden) masih menyalin KUHAP yang lama. Tidak bisa diterima (pasal penghinaan Presiden) karena itu sudah dibatalkan MK. Jika itu dihidupkan kembali kita melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, ada 2 konteks bagaimana pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan. Pertama, konteksnya membungkam kritik, dan kedua menghormati presiden sebagai kepala negara.
"Melaporkan sebagai pribadi, sifatnya harus delik aduan. Pasal penghinaan Presiden bukan delik aduan. Jika suatu saat presiden merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi tapi atas nama pribadi (bukan presiden)," pungkas Asrul. (Ali/Mut)
Anggota Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diterima
Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 05 Agu 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 15:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak