Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden sesungguhnya telah hilang dari KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006. Namun pasal itu kembali muncul dalam draf revisi RUU KUHP yang diusulkan pemerintah kepada DPR awal Juni lalu.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan ke DPR saat ini merupakan pasal lama pada periode sebelumnya. Pasal itu dinilainya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Ini (pasal penghinaan Presiden) masih menyalin KUHAP yang lama. Tidak bisa diterima (pasal penghinaan Presiden) karena itu sudah dibatalkan MK. Jika itu dihidupkan kembali kita melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, ada 2 konteks bagaimana pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan. Pertama, konteksnya membungkam kritik, dan kedua menghormati presiden sebagai kepala negara.
"Melaporkan sebagai pribadi, sifatnya harus delik aduan. Pasal penghinaan Presiden bukan delik aduan. Jika suatu saat presiden merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi tapi atas nama pribadi (bukan presiden)," pungkas Asrul. (Ali/Mut)
Anggota Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diterima
Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 05 Agu 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 15:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 11 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Hujan-hujanan, Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan di Halim Perdanakusuma
35 Resep Tahu Simple untuk Menu Sehari-hari, Cocok untuk Semua Usia
Erdogan Disambut Hangat Prabowo Saat Tiba di Indonesia: Assalamualaikum, How Are You?
Viral Ayah Kandung Lempar Bayinya ke Jalan yang Digenangi Banjir
Resep Roti Tawar Lembut dan Empuk: Panduan Lengkap Membuat Roti Homemade
Puluhan Bom Perang Dunia II Ditemukan di Taman Bermain Inggris
Menteri Ara Bertemu Pandu Sjahrir Malam Ini, Penunjukan Bos Danantara di Depan Mata?
Bocoran Mobil Baru yang Bakal Dikenalkan Aion di IIMS 2025
Soal Nasib Transfer of Prisoners untuk Hambali, Yusril: Bukan Prioritas tapi Kita Concern
Tanpa Botox, Ini Cara Mengencangkan Wajah dengan Bahan Alami yang Ampuh
Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Ketahui Keutamaan dan Amalannya