Liputan6.com, Jakarta - Pasal penghinaan Presiden sesungguhnya telah hilang dari KUHP setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya pada 2006. Namun pasal itu kembali muncul dalam draf revisi RUU KUHP yang diusulkan pemerintah kepada DPR awal Juni lalu.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden yang diajukan ke DPR saat ini merupakan pasal lama pada periode sebelumnya. Pasal itu dinilainya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Ini (pasal penghinaan Presiden) masih menyalin KUHAP yang lama. Tidak bisa diterima (pasal penghinaan Presiden) karena itu sudah dibatalkan MK. Jika itu dihidupkan kembali kita melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, ada 2 konteks bagaimana pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan. Pertama, konteksnya membungkam kritik, dan kedua menghormati presiden sebagai kepala negara.
"Melaporkan sebagai pribadi, sifatnya harus delik aduan. Pasal penghinaan Presiden bukan delik aduan. Jika suatu saat presiden merasa dirugikan, silakan laporkan ke polisi tapi atas nama pribadi (bukan presiden)," pungkas Asrul. (Ali/Mut)
Anggota Komisi III: Pasal Penghinaan Presiden Tak Bisa Diterima
Pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Diperbarui 05 Agu 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 15:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sholat Lailatul Qadar Berapa Rakaat? Begini Niat dan Tata Caranya
Absen Sejak 2019, Formula Satu Grand Prix China Kembali Digelar
Jadwal Puasa Rajab 2025 Beserta Niat, Ketentuan dan Keutamaannya
Dukung Peresmian 17 Stadion Standar FIFA oleh Presiden, Telkom Sediakan Internet Berkecepatan Tinggi
Anjlok Dua Digit, Berikut Kinerja Kripto REN Coin 21 Maret 2025
Polisi Tangkap 'Jagoan Cikiwul' yang Palak Perusahaan di Bekasi
Korea Utara Peringatkan Jepang soal Rencana Penempatan Rudal Jarak Jauh di Kyushu
Paper.id Luncurkan PaperXB: Solusi Pembayaran Lintas Negara untuk Pelaku Bisnis
Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia, Peluang ke Piala Dunia 2026 Langsung Mengecil
Alasan Tahu Sumedang Berbeda dengan Tahu di Daerah Lain
Diajak Bukber Calon Mertua? Pakai Perhiasan Emas Ini Biar Makin Pede
Kumpulan Caption untuk Bio IG Aesthetic dan Keren