Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, batal memeriksa Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Anggota Satgas Bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pihaknya batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara untuk bersaksi ini, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak siap diperiksa.
"Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi. Iya, itu alasannya belum siap. Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini.
"Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan kami. Ya karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung," terang Victor.
Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pihaknya juga sekaligus mengirim surat ke penyidik KPK, agar lembaga anti-korupsi itu mengambil alih perkara bansos Sumut.
"Kami harap KPK bermusyawarah, sehingga surat kami dibalas," kata Razman.
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan awal terjadinya dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan kantor pengacara OC Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah kasus bansos ditangani Kejati Sumut, tim hukum Pemprov Sumut, kemudian menggugat ke PTUN Medan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan terkait kasus itu.
Putusan PTUN Medan pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK mendapati putusan ini terindikasi suap, lantaran ketua dan 2 anggota hakim PTUN diduga menerima imbalan dari anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. (Rmn/Sss)
Mengaku Belum Siap, Gubernur Sumut Gagal Diperiksa Kejagung
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:44 WIBDiterbitkan 13 Agu 2015, 12:44 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan