Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, batal memeriksa Gatot Pujo Nugroho yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Anggota Satgas Bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pihaknya batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara untuk bersaksi ini, lantaran yang bersangkutan mengaku tidak siap diperiksa.
"Saksinya belum siap. Kita panggil ulang lagi. Iya, itu alasannya belum siap. Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," ujar Victor di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini.
"Itu bukan kewenangan dia, itu kewenangan kami. Ya karena dia tahanan KPK. Kan bagi tugas, yang mana ditangani KPK, yang mana ditangani Kejaksaan Agung," terang Victor.
Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, yang ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pihaknya juga sekaligus mengirim surat ke penyidik KPK, agar lembaga anti-korupsi itu mengambil alih perkara bansos Sumut.
"Kami harap KPK bermusyawarah, sehingga surat kami dibalas," kata Razman.
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan awal terjadinya dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan kantor pengacara OC Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah kasus bansos ditangani Kejati Sumut, tim hukum Pemprov Sumut, kemudian menggugat ke PTUN Medan atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan terkait kasus itu.
Putusan PTUN Medan pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK mendapati putusan ini terindikasi suap, lantaran ketua dan 2 anggota hakim PTUN diduga menerima imbalan dari anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry. (Rmn/Sss)
Mengaku Belum Siap, Gubernur Sumut Gagal Diperiksa Kejagung
Victor menjelaskan, pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK kali ini, bukan lantaran menuruti permintaan politisi PKS.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:44 WIBDiterbitkan 13 Agu 2015, 12:44 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya
Melatih Anak Mandiri di Toilet, Kunci Hindari Penyakit Infeksi dan Stres Keluarga