JK: Saya Hormat Bendera Sesuai Undang-Undang

JK menerangkan‎ penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi sebagai inspektur upacara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Agu 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 17:15 WIB
20150818-Wapres JK Hadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR-Jakarta
Wapres Jusuf Kalla (JK) memberi sambutan pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, JK juga membuka grand final lomba cerdas cermat yang diselenggarakan MPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, dirinya memberikan penghormatan saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara 17 Agustus di Istana Negara. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1 tentang Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Saya hormat berdasarkan UU Tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu UU-nya, ada di Pasal 15," kata JK di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

JK menerangkan‎ penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara.

"Dia inspektur upacara, lain. Kalau inspektur upacara harus hormat (dengan tangan di kening), kalau saya jadi inspektur upacara saya hormat juga," ‎ujar dia.

Ia juga membantah penghormatan dengan sikap sempurna itu ‎terinspirasi dari gaya Wakil Presiden pertama Moh Hatta. "Belakangan baru saya lihat foto itu. Saya ikut UU, jangan lupa UU," tandas JK. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya