Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta memutuskan, konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin diselesaikan secara hukum. Hal tersebut diambil setelah digelarnya rapat pleno pada Rabu 16 September 2015.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan menyatakan, pihaknya menghormati usulan Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Yorrys Raweyai yang menginginkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengakhiri konflik dualisme.
"Munaslub yang digulirkan saudara Yorrys, kita harus konsekuen. Seperti yang diutarakan kubu sebelah (Aburizal Bakrie cs) dan kubu sebelah sini Agung Laksono. Persoalan DPP Golkar dilanjutkan secara hukum di pengadilan yang saat ini masuk MA (Mahkamah Agung)," kata Leo di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 16 September 2015.
Karena itu, imbuh Leo, pihaknya mengajak semua kader Golkar untuk menunggu putusan MA yang nantinya akan menjadi landasan hukum siapa yang berhak menjadi ketua umum partai beringin tersebut.
Leo berharap, jika MA sudah memutuskan, tidak ada yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal tersebut agar Golkar kembali bersatu dan tidak berlarut ‎dalam konflik dualisme kepengurusan.
"Maka kita tinggal menunggu hasil kasasi di MA. Ini yang kita tunggu. Kita berharap tidak ada PK-nya, jadi itu yang inkracht sebenarnya. Yang menang 1, dan itu yang melaksanakan Munas. Sekali lagi saya tegaskan yang menang, yang melaksanakan Munas," ujar dia.
Leo mengatakan, jika MA sudah mengeluarkan putusannya terhadap sengketa Golkar, maka akan digelar Munas kembali untuk memilih calon ketua umum.
"Siapa yang dimenangkan itu yang melaksanakan. Kita berharap segera turun (putusan MA). Kalau di pihak Mahkamah Partai, selambat-lambatnya Oktober 2016. Tapi bisa saja sebelum Oktober 2016, bisa saja Desember 2016 seperti yang diinginkan Yorrys. Bisa saja," tandas Leo Nababan. (Mvi/Ans)
Kubu Agung: Konflik Dualisme Golkar Diselesaikan secara Hukum
Leo berharap, dengan adanya putusan MA tidak ada yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diperbarui 17 Sep 2015, 06:53 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 06:53 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Inari Sushi Simpel, Anti Gagal dan Bikin Nagih
Banjir di OKU Timur Sumsel, Jembatan Akses Jalan Putus, Aktivitas Warga Lumpuh Total
Harga Emas Loyo Terseret Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
One UI 7 Beta Hadir ke Lebih Banyak Perangkat, Ini Daftar HP Samsung Galaxy yang Kebagian
Biasakan Bersholawat walau Satu Kali Sehari, UAH: Insya Allah Hati Lebih Tenang
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 7 Maret 2025: Langit Pagi Mayoritas Berawan
VIDEO: Kejaksaan Agung Beberkan Fakta Hukum Kasus Pertamina
Kebijakan WFA Bisa Bantu Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
5 Zodiak Ini Dikenal Paling Narsis, Kamu Termasuk?
Suara Paus Fransiskus Terdengar untuk Pertama Kalinya Sejak 14 Februari 2025, Apa Katanya?
Wakil Wali Kota Ajak Masyarakat Doa Bersama untuk Korban Banjir Bekasi
Sambut Ramadan, Komunitas Indonesia dari Masjid At Thohir di Los Angeles Berbagi Hadiah