Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melarang beroperasinya angkutan umum berbasis online, taksi Uber di Ibukota untuk sementara.
Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka. Lantaran, Uber diwajibkan mengurus perizinan jika masih ingin beroperasi.
"Mudah-mudahan secepatnya. Sesingkat-singkatnya akan terjadi. Kita akan bicarakan bagaimana format yang terbaik selama proses pengajuan izin ini dilakukan," kata Heru di kantor Dishub DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Heru menyebutkan, dalam pertemuan dengan Dishub DKI Kamis siang, mobil pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum harus memenuhi izin transportasi publik. Karena itu, untuk mengurus legalitas, pihak Uber juga perlu berkoordinasi dengan pemilik kendaraan sebagai mitra bisnis mereka.
Menurut Heru, sesuai arahan Dishub DKI, Uber harus mengajukan izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan penamanan modal asing (PMA), karena status kantor Uber yang merupakan kantor perwakilan. Sebab, berdasarkan aturan BKPM, kantor perwakilan tidak boleh mengambil keuntungan atau tidak boleh ada transaksional.
"Sekarang sedang berjalan pengajuan izin di BKPM. Dengan begini kita akan jadi perusahaan yang tentunya bisa dipantau dan juga kekhawatiran pembayaran pajak tidak terjadi, karena sudah pasti kita akan bayar pajak. Minggu depan kita akan koordinasi lagi dengan BKPM," ucap Heru. (Rmn/Nda)
Dilarang Beroperasi, Taksi Uber Urus Perizinan
Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka.
Diperbarui 18 Sep 2015, 03:41 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 03:41 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anak Sudah Bisa Diajarkan Konsep Puasa Ramadan Sejak Usia 5 Tahun
Israel Serang Lebanon, Kepala Pasukan Udara Hizbullah Tewas
X Hadirkan Fitur Baru di Communities: Filter hingga Penyortiran Postingan
VIDEO: Wali Kota Bekasi Tegur Lurah Jatiraden yang 'Palak' Pengusaha Kasur
Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib
350 Caption Weekend untuk Instagram yang Inspiratif dan Menghibur
6 Artis Ini Banting Tulang demi Biayai Kebutuhan Keluarga, Nunung Sampai Jual Rumah
Hujan Es yang Fenomena Menakjubkan, Simak Ragam Fakta di Baliknya
Paras Antea Putri Turk Cicit Buyut Keluarga WR Supratman Saat Perkenalkan Lagu Pertama Ciptaan Kakek Buyutnya Bikin Salah Fokus
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 12-13 Maret: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
Siaga Bencana, Teman Tuli Serap Sosialisasi Mitigasi Inklusif dari BPBD Kota Cimahi
Ini Sederat Barang yang Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB