Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melarang beroperasinya angkutan umum berbasis online, taksi Uber di Ibukota untuk sementara.
Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka. Lantaran, Uber diwajibkan mengurus perizinan jika masih ingin beroperasi.
"Mudah-mudahan secepatnya. Sesingkat-singkatnya akan terjadi. Kita akan bicarakan bagaimana format yang terbaik selama proses pengajuan izin ini dilakukan," kata Heru di kantor Dishub DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Heru menyebutkan, dalam pertemuan dengan Dishub DKI Kamis siang, mobil pribadi yang digunakan sebagai kendaraan umum harus memenuhi izin transportasi publik. Karena itu, untuk mengurus legalitas, pihak Uber juga perlu berkoordinasi dengan pemilik kendaraan sebagai mitra bisnis mereka.
Menurut Heru, sesuai arahan Dishub DKI, Uber harus mengajukan izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan penamanan modal asing (PMA), karena status kantor Uber yang merupakan kantor perwakilan. Sebab, berdasarkan aturan BKPM, kantor perwakilan tidak boleh mengambil keuntungan atau tidak boleh ada transaksional.
"Sekarang sedang berjalan pengajuan izin di BKPM. Dengan begini kita akan jadi perusahaan yang tentunya bisa dipantau dan juga kekhawatiran pembayaran pajak tidak terjadi, karena sudah pasti kita akan bayar pajak. Minggu depan kita akan koordinasi lagi dengan BKPM," ucap Heru. (Rmn/Nda)
Dilarang Beroperasi, Taksi Uber Urus Perizinan
Kepala Kantor Perwakilan taksi Uber Heru Putranto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan nasib mereka.
diperbarui 18 Sep 2015, 03:41 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 03:41 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Meniup Terompet Tahun Baru Memancing Malaikat Israfil Tiup Sangkakala Kiamat? Buya Yahya Menjawab
Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Kita Dibikin Isu Ini dan Itu
Nasi Ulam, Warisan Kuliner Betawi Unik dan Menggugah Selera
Temui Ratusan Ulama di Kudus, Ma’ruf Amin Minta Kiai Tak Abai Politik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah
Cara Membuat Risol Ragout yang Gurih di Rumah