Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Bandung Diringkus

Kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran memiliki dendam dengan petugas kepolisian.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 02 Okt 2015, 01:55 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2015, 01:55 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - EG alias Ipey (16) dan JN alias Joe (16), dua pelempar bom molotov kepada pos polisi di Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat diringkus anggota Sat Resrkim Polrestabes Bandung.

Kedua pelaku yang masih berusia dibawah tahun ini ditangkap setelah sempat buron beberapa minggu usai aksi pelemparan yang dilakukan pada 14 September 2015 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran memiliki dendam dengan petugas kepolisian.

Keduanya merupakan pelaku berandalan bermotor yang beberapa waktu lalu sempat mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian.

"Ini merupakan dampak dari tindakan tegas yang pernah kita berikan terhadap geng motor beberapa waktu lalu," kata Ngajib saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/10/2015).

Menurutnya hingga kini pihaknya masih menyelidiki dan mengejar 5 pelaku lainnya yang masih buron.

"Karena keduanya masih dibawah umur, para pelaku akan didampingi Bapas (Badan Pemasyarakatan) selama penyelidikan," tutup Ngajib. (Ali/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya