Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, rapat intern yang telah dilakukan komisinya sepakat menghapus pasal kretek tradisional dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan.
Menurut dia, kesepakatan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi X diberikan waktu untuk berkonsultasi sekitar dua minggu dengan pimpinan fraksi masing-masing.
"Rapat internal Komisi X yang dihadiri semua fraksi menyepakati pasal kretek tradisional dihapuskan dari RUU tentang Kebudayaan," ujar Riefky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Riefky menuturkan, RUU yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR ini tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional. Karena masuknya pasal kretek tradisional menuai pro dan kontra.
Polemik itu muncul setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 14 September 2015. Kretek tradisional dicantumkan sebagai warisan budaya yang harus dilindungi, difasilitasi pengembangannya, dipromosikan, bahkan difestivalkan.
"Bila dalam proses pembentukan RUU terdapat pasal yang menimbulkan resistensi publik yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru, maka sebagai wakil rakyat sewajarnya kami mempertimbangkan kembali pencantuman pasal tersebut," kata Riefky.
Perubahan materi RUU, termasuk penghapusan pasal, memungkinkan dilakukan menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 tahun 2014; Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib dan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tara Cara Penarikan RUU. (Dms/Sss)
Pasal Kretek Tradisional Dicoret dari RUU Kebudayaan
RUU Kebudayaan sebagai inisiatif DPR tidak akan lagi mencantumkan istilah kretek tradisional, karena menuai polemik.
Diperbarui 15 Okt 2015, 14:07 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 14:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang