6 Terdakwa Korupsi Bansos Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara

Mereka terbukti melanggar pasal berlapis

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Okt 2015, 09:21 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 09:21 WIB
liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro
Kasus korupsi dana Bansos Kota Bengkulu

Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memjatuhkan vonis hukuman setahun penjara kepada 6 orang terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu tahun 2013-2014 sebesar Rp 11,4 miliar, Rabu (21/10/2015).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Inshiah didampingi anggota Janner Purba dan Toton menjatuhkan vonis berdasarkan pembuktian atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ke 6 terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Siti Inshiah menyatakan, ke 6 terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara dan karena kasus ini berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan di Kota Bengkulu.

"Sebagai PNS mereka harusnya memberikan contoh yang baik," ujar Siti di Bengkulu.

Vonis yang dibacakan majelis hakim itu terdiri atas terdakwa mantan Sekda Kota Bengkulu Yadi, Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Nopriana, PPTK DPPKAD Satria Budi. Mereka divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa lain, mantan Kepala Bagian Kesra Almizan divonis lebih berat yaitu dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim juga memvonis kepala DPPKAD Syaferi Syarif dengan hukuman penjara selama setahun 5  bulan dan denda Rp 50 juta.

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Bagian Kesra Kota Bengkulu Suryawan Halusi dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp851 juta atau penambahan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Citra Apriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan atasan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa itu.

"Kita koordinasikan dulu kepada atasan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, sekarang kami nyatakan bahwa kami akan pikir-pikir dulu," ujar Citra. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya