MK: Kewenangan Polisi Terbitkan SIM Sesuai Konstitusi

Menurut MK kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Nov 2015, 15:32 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 15:32 WIB
Berikut Tata Cara dan Tarif Pembuatan SIM
Pembuatan SIM sendiri dilakukan berdasarkan hukum dari Undang Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, kewenangan Polri mengurus dan menerbitkan ‎Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu sebagaimana putusan MK atas uji ‎materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Majelis Hakim menilai, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat, tidak ada pelanggaran konstitusional pada kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucap Arief.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul menambahkan, bahwa Mahkamah berpendapat registerasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB merupakan persoalan kewenangan. Menurut Mahkamah, sudah tepat kewenangan itu diberikan kepada Polri.

"Menerbitkan SIM harus dlihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," ucap Manahan.

Selain itu, Mahkamah juga berpandangan, dalam dalil permohonannya, pemohon tidak menjelaskan‎ lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB selain oleh Polri. Karena itu, jika permohonan pemohon dikabulkan maka akan menimbulkan kekosongan hukum dalam masalah ini.

"Mengalihkan kewenangan kepolisian kepada instasi lain tidak dapat menyelesaikan masalah. Akan lebih baik, yang lebih penting adalah meningkatan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM," kata Manahan.

Untuk diketahui, UU Polri dan UU LLAJ ini digugat oleh Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.

Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat 4 dan ayat 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 72 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya