Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, latar belakang sarjana hukum bukan syarat mutlak yang harus dimiliki seseorang untuk memimpin lembaga antikorupsi.
Menurut dia, persoalan mengenai syarat menjadiPimpinan KPK ini sudah selesai diterjemahkan saat proses seleksi Tim Pansel KPK. Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga tidak secara spesifik mewajibkan seorang calon Pimpinan KPK harus berlatar belakang sarjana hukum.
"Yang penting itu bukan sarjana hukumnya, tapi orang ini mengerti hukum atau tidak. Jadi yang dibutuhkan itu orang yang mengerti hukum," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (24/11/2015).
Pernyataan Johan Budi ini diutarakan terkait perdebatan yang terjadi di DPR jelang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai Johan Budi tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK, karena tidak memiliki latar belakang di bidang hukum.
Baca Juga
"Sekarang tinggal siapa yang mendefinisikan 15 tahun berpengalaman di bidang itu. Kemarin di tingkat Pansel, didefinisikan oleh Pansel. Sekarang yang mendefinisikan Komisi III," terang Johan.
Meski demikian, Johan tetap menyerahkan proses uji kelayakan dan kepatutan sepenuhnya kepada DPR, yang memiliki wewenang memilih 5 calon pimpinan KPK sebelum diserahkan ke presiden.
"Itu urusan Komisi III mau pilih (saya) silakan, tidak pilih juga silakan," pungkas Johan Budi.
Sebelum berkarier di KPK sejak 2006, Johan juga memiliki pengalaman di bidang hukum sebagai wartawan yang melakukan peliputan di bidang hukum selama hampir 10 tahun sejak 1994. Ia pun tercatat pernah menjadi Juru Bicara KPK periode 2006-2014 sebelum diangkat menjadi Deputi Pencegahan KPK.
Terakhir, karena terdapat peristiwa yang membuat 2 kursi pimpinan KPK yang ditempati Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kosong, Johan diangkat oleh Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas. (Nil/Rmn)*