Pengamat LIPI: Jangan Gunakan Kasus Setya Novanto untuk Politik

Menurut Ikrar, seharusnya semua pihak fokus kepada dugaan perilaku Setya Novanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2015, 17:34 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2015, 17:34 WIB
DPP PDI-P Angkat Bicara Seputar Polemik RUU Pilkada
Pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti, hadir menjadi pembicara dalam diskusi yang membahas polemik RUU Pilkada di kantor DPP PDI-P, Jakarta, (17/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Sejumlah pihak pun mendesak agar politikus Partai Golkar itu mundur dari pimpinan parlemen.

Pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti mengimbau, kasus Setya Novanto yang disebut-sebut melakukan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia jangan dipolitisir.

"Jangan gunakan kasus ini buat kepentingan politik, apalagi seperti peribahasa sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Ini juga digunakan untuk 'menggoyangkan' kursi Sudirman Said, Rini Soemarno (Menteri BUMN), atau pun Luhut (Menko Polhukam). Bisa repot juga negeri ini nanti," ujar Ikrar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Menurut Ikrar, seharusnya semua pihak fokus kepada dugaan perilaku Setya Novanto. Terkait motif Sudirman melaporkan ke MKD pun, dia mengimbau, hal itu agar tidak dijadikan ajang pertarungan politik.


"Sudirman Said di mata saya, itu bukan pertarungan politik. Yang kita fokuskan, apakah Ketua DPR menggunakan nama presiden itu untuk kepentingan pribadi atau tidak," tegas dia.

Ikrar juga menegaskan, semua pihak fokus kepada proses etika di MKD. Sehingga baru bisa dikatakan Setya Novanto patut diganti atau tidak posisinya.

"Kita itu lihat dulu, bagaimana MKD memutuskannya. Apa terbukti untuk nama sendiri, kalau begitu Setya kena. Tapi kalau tidak terbukti, berarti bebas," pungkas Ikrar.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan anggota dewan berinisial SN ke MKD pada 16 November lalu, terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden, yang diduga untuk negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan, anggota dewan itu diduga meminta saham kepada bos perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terkait dengan inisial SN, membantah kabar miring tersebut. Menurut dia, sebagai pimpinan DPR dirinya menjaga kode etik. Dia juga mengaku tidak bertemu Sudirman. (Rmn/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya