Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRÂ Setya Novanto tengah berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Agenda pertama adalah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu. Sudirman dimintai keterangan terkait rekaman pembicaraan politikus yang akrab disapa Setnov itu yang dijadikan bukti dalam melaporkan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Sudirman mengatakan, Setnov bertemu bos PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha minyak, M Riza Chalid, sekitar 3 kali di tempat berbeda.
Pada pertemuan ketiga, Sudirman mengatakan, banyak hal yang dibicarakan oleh Setya Novanto tentang Freeport. Menurut dia, dalam rekaman yang berdurasi kurang lebih 120 menit itu banyak tindakan Setya yang dianggap melanggar etik sebagai anggota DPR.
"Ada suasana seolah-olah di mana Setya Novanto bisa mengatur semua hal yang itu bukan wewenangnya," kata Sudirman Said dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Â
Advertisement
Baca Juga
‎Mendengar keterangan tersebut, anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kemudian mempertanyakan mengenai alur pertemuan Setya Novanto dengan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha M Riza Chalid.
Sudirman menjelaskan, pertemuan pertama dan kedua dirinya tidak begitu tahu apa yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut. Ia hanya mengetahui isi pembicaraan pada pertemuan ketiga di Hotel Pasific Place Jakarta, 8 Juni 2015.
"Pertemuan pertama dan kedua saya tidak begitu tahu karena menurut saya tidak relevan dengan tugas saya," jawab Sudirman.
‎Hingga berita ini ditulis, sidang MKD kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto masih berlangsung. Menteri Sudirman Said juga masih memberikan keterangan terkait laporan dirinya Senin 16 November lalu.