Selama Natal & Tahun Baru Kemenhub Batasi Waktu Operasional Angkutan Barang

Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 17:00 WIB
Selama Natal & Tahun Baru Kemenhub Batasi Waktu Operasional Angkutan Barang
Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada 4 (empat) ruas jalan tol dan 3 (tiga) jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari.

“Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban,” ujar Dirjen Budi pada Rabu (5/12).

Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini.

“Tak hanya itu, pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar,” kata Dirjen Budi.

Selain itu pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta – Merak

b) jalan tol Prof. Soedyatmo

c) jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR)

d) jalan tol Bawen – Salatiga

e) jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;f) jalan nasional Tegal – Purwokerto; dang) jalan nasional Mojokerto – Caruban

Sementara pada ruas satu arah meliputi:

a) jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek

b) jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi

c) jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang

d) jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan

e) jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar;

“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” kata Dirjen Budi.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya