Liputan6.com, Malang - Pemandangan di ruang pertemuan Balai Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, belakangan ini seperti ruang meeting di perkantoran kota besar.
Dari pengamatan Liputan6.com awal Desember lalu, dalam ruangan dengan dua baris meja kursi yang di-setting saling berhadapan itu beberapa orang sibuk di depan komputer jinjing.
Rahmat Edi Santoso serius menyimak dua pemateri. Matanya tak luput mengarah ke komputer jinjing miliknya sembari jemarinya mengetik.
Edi dan beberapa rekannya semenjak pagi sampai sore hari itu tengah mengikuti pelatihan SMS Gateaway yang difasilitasi oleh Infest, sebuah organisasi nirlaba dari Yogyakarta.
“Ini latihan dulu, memahami dan mengenal aplikasinya. Target kami awal tahun depan SMS Gateaway mulai dioperasionalkan oleh Pemerintah Desa Kucur,” kata Edi yang juga Kepala Dusun Godean Desa Kucur ini.
SMS Gateway merupakan teknologi mengirim, menerima dan mengolah SMS melalui sistem komputerisasi (software). Aplikasi SMS yang bersifat dua arah ini dapat membantu Pemerintah Desa (Pemdes) Kucur berinteraksi dengan warganya.
Advertisement
Melalui SMS Gateway pula Pemdes bisa menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan publik ke warga desa. Pemdes tinggal mendata seluruh nomor telepon seluler warga desa dan memasukkannya dalam sistem.
Arus informasi pun dapat terjalin dua arah, tak melulu didominasi oleh pemerintah saja. Warga desa sekaligus nantinya juga bisa memanfaatkan aplikasi layanan pesan pendek ini untuk melayangkan pengaduan dan kritik yang ditujukan ke Pemdes Kucur.
Tak semua informasi nanti bakal disebar ke warga di seluruh pelosok desa, tergantung kategori informasi itu sendiri. Jika kategori undangan rapat desa, SMS dikirim ke seluruh ketua rukun tetangga (RT) hinggga Kepala Dusun. Bila itu informasi pembangunan, maka seluruh warga di segala penjuru desa berhak mendapatkannya.
“Warga juga bisa mengadu jika ada kebijakan desa yang kurang tepat melalui layanan SMS ini,” ujar Edi.
Sebenarnya Pemdes Kucur telah memiliki website www.desakucur.net. Laman ini dioperasionalkan sejak Juli tahun ini. Isinya juga masih sederhana, lebih banyak memuat informasi berbagai kegiatan desa. Melalui situs ini pula, berbagai program Pemdes disebarluaskan.
Karang Taruna di tiap dusun yang sebelumnya telah diajari teknik jurnalisme warga, dapat mengisi situs itu dengan berbagai program kegiatan mereka sendiri. Meski demikian, keberadaan website ini dinilai masih kurang efektif. Sebab, tidak semua masyarakat desa bisa mengakses internet.
“Kalau dengan SMS Gateaway turut memudahkan berbagi informasi karena hampir semua warga pegang telepon seluler,” ujar Edi yang juga pengelola website desa tersebut.
Inovasi berbasis teknologi informasi yang digagas oleh Pemdes Kucur ini sebagai upaya menggenjot partisipasi warga dalam pembangunan desa. Serta memperkuat pengawasan warga terhadap desanya. Termasuk mendorong transparansi dalam setiap pelaksanaan program desa serta akuntabilitasnya.
Desa Kucur terdiri dari Dusun Sumberbendo, Turi, Krajan, Klaseman, Klampok, Godehan dan Ketohan. Desa ini didiami oleh 5.764 jiwa atau 1.493 Kepala Keluarga (KK). Tahun 2015 ini Desa Kucur mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 473.230.000 dari APBD Kabupaten Malang serta Rp 289.635.000 untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Warga Terlibat Penuh
Kepala Desa Kucur, Abdul Karim, ingat betul bagaimana kondisi pemerintahan desa saat ia kali pertama menjabat Kepala Desa pada 2009 silam. Dalam seminggu dapat dihitung dengan jari tingkat kehadiran pegawai Pemdes ke kantor desa.
Selain itu nyaris sebagian besar di antara mereka tak bisa mengoperasionalkan komputer yang tersedia dengan baik.
“Sumber daya manusia yang belum profesional itu tentu menyulitkan Pemdes untuk memberikan layanan yang baik pada warga kami,” kata Karim.
Karim dan perangkatnya segera membenahi SDM perangkat desanya. Caranya, kalau ada perguruan tinggi menggelar pelatihan, perangkat desa dikirim mengikuti pelatihan itu. Baik belajar komputer maupun pelatihan menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan laporan keuangan.
Pemdes Kucur memastikan tak ada copy paste dalam menyusun APBDes, RPJMDes maupun laporan keuangan. Sebab, warga terlibat aktif dalam menyusun dokumen tersebut melalui Forum Masyarakat Desa.
Forum ini dihadiri seluruh elemen pemdes dan perwakilan warga. Ditambah lagi perangkat desa telah memahami alur penyusunannya. Sehingga pembangunan desa lebih fokus dan terencana setiap tahunnya. Serta ada partisipasi warga dalam mengawasi laporan keuangan Dana Desa dan ADD.
“Warga mulai terlibat aktif, turut serta menyumbang gagasan dan mengawasi pembangunan desa. Sistem telah berjalan baik ini harus terus diperkuat,” ucap Karim.
Seluruh produk hukum desa mulai dari peraturan desa, APBDes, RPJMDes hingga laporan keuangan saat ini masih dalam proses digitalisasi. Proses ditarget rampung pada awal tahun 2016 mendatang.
Kemudian seluruhnya bakal dimasukkan dalam website milik desa yang terus dikembangkan. Praktis, semua warga baik yang berdiam di dalam desa maupun yang sedang bekerja di luar negeri bisa mengakses informasi itu secara bebas.
“Semua warga nanti bisa melihat atau mengunduh di website itu. Kalau sekarang masih cara konvensional. Laporan keuangan ADD misalnya, sekarang masih dicetak di banner dan dipampang di beberapa titik,” beber Karim.
Beragam inovasi yang mulai berjalan itu adalah lanjutan dari upaya Pemdes mendorong profesionalisme dan transparansi pemerintahan desa. Ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Inovasi di bidang teknologi ini mendukung upaya transparansi penggunaan anggaran. Bahwa tidak ada penyelewengan dan peruntukannya tepat sasaran sesuai kebutuhan warga. Apalagi semua program pembangunan sebelumnya telah disepakati bersama melalui Forum Musyawarah Desa.
Pemdes Kucur juga memiliki statistik kemiskinan warganya sendiri. Indikator kemiskinan dirumuskan bersama dengan tim pembaharuan desa yang melibatkan unsur warga. Praktis, data kemiskinan versi Pemdes berbanding terbalik dengan statistik kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika BPS memiliki 14 kriteria kemiskinan, Pemdes Kucur menetapkan delapan kriteria yang meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, penghasilan, tingkat pendidikan, makanan, kesehatan, pakaian dan daya penerangan tiap rumah.
“Kriteria kemiskinan yang kami tetapkan berbeda dengan BPS. Data kami lebih akurat dan tepat sasaran, dibanding hasil survei BPS yang dilakukan lima sampai enam tahun sekali,” klaim Karim.
Pemdes juga memetakan aset yang dimiliki desa, baik itu fisik seperti tanah kas desa, bangunan, dan berbagai barang milik desa. Sumber daya manusia sebagai aset sosial dan sumber daya alam seperti sumber air sebagai potensi desa dimasukkan sebagai aset desa yang penting agar bisa dikelola dengan baik.
Badan Perwakilan Desa (BPD) Kucur bakal memaksimalkan fungsi pengawasan yang dimiliknya terhadap Pemdes. Caranya, akhir tahun ini juga bakal diselenggarakan Rapat Umum Desa. Rapat ini melibatkan seluruh perangkat desa dan 27 orang kader pembaharuan desa. Rapat ini menjadi sarana evaluasi tahunan atau laporan pertanggungjawaban tahunan kinerja Pemdes kepada warganya.
Melalui Rapat Umum Desa ini, BPD bakal mengevaluasi penggunaan anggaran desa, review RPJMDes dan menyusun APBDes untuk tahun anggaran berikutnya. Hasilnya, bakal menjadi masukan penting untuk penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa di awal tahun depan.
“Rapat Umum Desa ini hajat BPD, ini sistem baru yang harus diterapkan oleh Pemdes sesuai dengan amanat UU Desa,” kata Kepala BPD Kucur, Sangaji.
Apa yang dilakukan oleh Pemdes Kucur itu merupakan sebuah upaya desa tidak lagi sebagai obyek, tapi sebagai subyek. Desa memiliki otonomi berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat, menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset.
“Semangat itu ditegaskan dalam UU Desa. Bahwa desa harus menjadi pelaku, bukan sekadar objek,” ujar Sangaji.
Advertisement
Kurang Regulasi Desa
Kabupaten Malang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan. Desa Kucur adalah salah satu dari ratusan desa yang secara de facto berada di wilayah Kabupaten Malang.
Apa yang telah dilakukan oleh Pemdes Kucur itu belum tentu juga dilakukan di desa lainnya. Itu semua tergantung dari inovasi dan kreativitas masing–masing Pemdes.
“Tergantung sumber daya manusia di tiap desa. Apa yang mereka lakukan itu adalah kewenangan mereka sendiri,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.
Ionisnya keberadaan ratusan desa itu belum ditetapkan melalui sebuah produk hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Baru pada tahun ini Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Desa. Itu pun baru bisa diimplementasikan pada tahun depan.
“Perda tentang penetapan desa sudah digedok melalui paripurna legislatif di tahun ini, sekarang tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jawa Timur,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Kabupaten Malang, Moch Darwis.
Pemkab Malang juga baru pada tahun ini menggodok Perda tentang Desa sebagai payung hukum untuk pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Baik Perda tentang Penetapan Desa dan Perda tentang Desa merupakan turunan dari UU Desa.
Sebab, UU Desa tegas mensyaratkan daerah harus memiliki regulasi tentang desa dan penetapan keberadaannya secara hukumnya jika ingin Dana Desa yang bersumber dari APBN diturunkan ke daerah.
Sedangkan untuk pencairan ADD yang bersumber dari APBD, setiap tahun Pemkab Malang hanya menerbitkan Peraturan Bupati Malang tentang ADD. Pengawasan yang dilakukan pemkab terhadap desa pun hanya menitikberatkan pada administrasi semata.
Tak ada pendampingan dari Pemkab kepada Pemdes untuk penyusunan berbagai dokumen pemerintahan. Apalagi pengawasan penggunaan anggaran.
Pemkab Malang hanya sebatas mengecek syarat kelengkapan administrasi Pemdes meliputi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), RPJMDes, APBDes dan laporan penggunaan anggaran saat Pemdes mengajukan pencairan ADD. Sedangkan praktik penggunaan anggaran, minim pengawasan.
“Tugas di instansi saya hanya lebih pada pengawasan administrasi apakah lengkap atau belum. Kalau tidak bisa sampai monitoring ke lapangan karena terbatasnya tenaga,” ungkap Darwis.
Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Malang terhadap Pemdes dalam memanfaatkan ADD maupun Dana Desa. Dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah itu rawan diselewengkan dan disalahgunakan.
“Rawan terjadi penyimpangan penggunaan dana desa dengan modus program fiktif. Harusnya ada sistem pengawasan dari Pemkab yang lebih jelas, tidak hanya fokus pada administrasi,” tutur Hayyik.
MCW telah membuka posko pengaduan mengenai penggunaan ADD di tahun ini. Hasilnya, ada tiga pengaduan yang masuk mengenai praktik laporan fiktif, tak sesuai peruntukan.
Keterlibatan warga dalam menyusun dan mengawasi anggaran sebagaimana layaknya di Desa Kucur pun diapresiasi. Sebab, Meski belum semua desa dapat menjalankan sistem itu secara utuh.
“Semua kelompok masyarakat harus bersama–sama mengawasi penggunaan dana desa,” ucap Hayyik.