Kejaksaan Agung Akan Gandeng KPK Usut Kasus 'Papa Minta Saham'?

Kejaksaan memiliki batasan dalam bertindak. Oleh karena itu, ada kemungkinan menggandeng KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jan 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 16:30 WIB
20151215-Massa 'Kerangkeng' Setya Novanto dan Reza Chalid di Depan KPK-Jakarta
Ratusan pendukung Jokowi membawa spanduk saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12). Mereka menuntut agar KPK ikut mengusut kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menangani kasus 'papa minta saham' yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kasus tersebut sempat ramai di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kejaksaan Agung pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Lembaga Adhyaksa itu mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, beserta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Kini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tersebut. Terlebih, perjalanan kasus itu diperkirakan masih panjang dan kerja sama terbuka dilakukan pada tahapan mana saja.

"Itu masih panjang, ini penyelidikan, terus naik penyidikan, selesai ada penuntutan. Setelah itu naik ke persidangan. Di situ dalam perjalanan, bisa kita akan berkolaborasi. Jadi kalau ditanya iya atau tidak? Bisa iya, bisa tidak, tapi lebih banyak iyanya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menurut dia, kolaborasi itu dilakukan karena Kejagung mempunyai batasan, tidak seperti komisi antirasuah tersebut.

"Kejagung juga terikat izin, katakanlah kita akan periksa bupati, harus izin gubernur. Kalau gubernur izin presiden. Sementara KPK kan tidak. Jadi kami saling mengisi," ungkap Prasetyo.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, kerja sama yang dimaksud Jaksa Agung bukanlah untuk mengambil alih kasus 'papa minta saham'.

"Bukan diambil alih, hanya kerja sama. Tadi iya gitu (disampaikan Jaksa Agung), minta bantuan besar gitu," tandas Agus.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah pun menyiratkan pernyataan Prasetyo sudah gamblang. Namun, dia membantah ada kesulitan untuk memeriksa Setya Novanto.

"Jadi sudah gamblang. Beliau kan sudah bilang. Perlu izin dan hambatan. Bukan susah, prosedurnya begitu. Negara sudah buat aturannya seperti itu," tegas Arminsyah.

Namun, saat ditegaskan apakah Kejaksaan akan kembali memanggil Setya, Arminsyah mengatakan, "sekarang ini no comment. Ini kan event-nya KPK berkunjung dan bertemu Jaksa Agung. Misalnya periksa bank, mungkin ada hambatan. Banyak di undang-undang tindakan kepolisian yang memenuhi izin."

Soal Suap Bansos

Jaksa Agung HM Prasetyo pun meluruskan ihwal namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho,

Di depan para pimpinan KPK yang baru, begini jawaban Prasetyo.

"Saya berani jamin 1.000 persen omong kosong. Saya tahu diri saya," ujar Prasetyo di kantornya usai bertemu dengan 5 pimpinan KPK, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Bukan hanya itu, dia menegaskan juga telah menyerahkan laporan tersebut dalam pertemuannya dengan pimpinan KPK

"Bansos Sumut sudah saya laporkan ke KPK," Prasetyo menegaskan.

Prasetyo juga mengatakan, Korps Adhyaksa akan tetap menangani kasus dugaan korupsi Bansos Sumut dan tidak akan diambil alih KPK.

Ia mengingatkan pula, jika kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditangani pihaknya, berbeda dengan kasus yang juga telah disidik KPK.

"Ada dua kasus berbeda, kasus operasi tangkap tangan dan kasus penyimpangan dana bansos sendiri. Pimpinan KPK Jilid III sudah menyatakan bahwa tidak akan diambil alih atau dicampuri oleh KPK," Prasetyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya