Liputan6.com, Jakarta - DPR menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis besok.
"Kami bersepakat harus menguatkan (KPK). KPK narasumber utama bagi revisi itu," ujar Ketua DPR Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Pria yang akrab disapa Akom itu mengaku telah berkomunikasi dengan para Wakil Ketua DPR karena sekurang-kurangnya harus ada 2 pimpinan yang memimpin rapat paripurna. Akom mengatakan 4 Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto saat ini sedang di luar kota.
"Saya sedang berkomunikasi (dengan Wakil Ketua DPR), kalau nanti tidak bisa hadir tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3. Kita lihat perkembangan nanti," ujar Akom.
Baca Juga
Akom menyatakan, apa pun hasilnya, dia menyerahkan semua keputusan kepada rapat paripurna besok. Revisi UU KPK ini, kata dia, merupakan komitmen bersama.
Sebelumnya, draf revisi UU KPK telah disetujui dan ditandatangani oleh 9 fraksi dalam rapat pleno akhir pandangan mini fraksi pada Rabu 10 Februari 2016. Hanya Fraksi Gerindra yang tak menandatangani karena memang sejak awal menolak.