Top 3: Aturan Ketat PSK Kalijodo

Berita tentang aturan main bagi para PSK Kalojodo itu menjadi kabar yang paling menyedot perhatian pembaca sepanjang Rabu 24 Februari kemari

oleh Muslim AR diperbarui 25 Feb 2016, 07:01 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2016, 07:01 WIB
Kalijodo
Catatan PSK Kalijodo. (Muslim AR/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Layaknya sebuah pemerintahan, kafe di kawasan Kalijodo memiliki undang-undang dasar atau aturan main sendiri.

UUD ini mengatur para pekerja seks komersil (PSK) agar tidak berhubungan dengan orang luar selain tamu. Mereka bisa dipecat jika melanggarnya. Undang-undang itu ditempel di setiap kamar di sebuah kafe.

Berita tentang aturan main bagi para PSK Kalojodo itu menjadi kabar yang paling menyedot perhatian pembaca sepanjang Rabu 24 Februari kemarin.

Selain itu berita tentang babak baru Perang intelektual antara penyidik Polda Metro Jaya dan Jessica Kumala Wongso juga turut menyita perhatian

Berikut 3 berita terpopuler yang terangkum dalam Top News:


1. 'Undang-undang Dasar' Kalijodo dan Sanksi Berat bagi PSK

Layaknya sebuah pemerintahan yang berdaulat, kafe di Kalijodo memiliki undang-undang dasar sendiri. (Liputan6.com/Muslim AR)

Layaknya sebuah pemerintahan yang berdaulat, sebuah kafe di Kalijodo memiliki undang-undang dasar atau konstitusi sendiri. UUD ini mengatur para pekerja seks komersil (PSK) agar tidak berhubungan dengan orang luar selain tamu. Mereka bisa dipecat jika melanggarnya.

Undang-undang itu ditempel di setiap kamar di sebuah kafe. Tak tanggung-tanggung, hukuman berat mengancam setiap pelanggarnya.

Salah satu poin yang diatur yakni tentang larangan bagi pekerja seks komersil (PSK) untuk berhubungan dengan para pengelola kafe dan bos lelaki mereka.


Jika kedapatan, para PSK itu akan didenda sebanyak Rp 10 juta, yang tentunya mereka bayar dengan menyicil dari hasil melayani pria hidung belang.

Selengkapnya...

2. Babak Baru Perang Intelektual Jessica Vs Polisi

Tim penasihat hukum tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memberikan pemaparan pada sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). (Liputan6.com/Imamnuel Antonius)

Perang intelektual antara penyidik Polda Metro Jaya dan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Sidang praperadilan Jessica untuk melawan penyidik dimulai.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Februari 2016. Sidang dipimpin Hakim tunggal I Wayan Merta.

Dalam sidang ini, Jessica diwakili tim pengacaranya. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, sidang ini untuk membuktikan penahanan Jesisca oleh Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 66 KUHAP tidak mempunyai dasar kuat.

"Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Selengkapnya...

3. Ratapan PSK Kalijodo, Disekap dan Layani Belasan Tamu Semalam

Mengintip catatan PSK Kalijodo Kala Ramadan dan Lebaran. (Liputan6.com/Muslim AR)

Sekitar 18 perempuan diduga disekap dalam Kafe Mutiara, Kalijodo. Mereka dikurung di 18 kamar dengan ukuran 3x4 meter. Meski kamarnya cukup mewah, para perempuan yang kemungkinan dipaksa menjadi PSK itu merasa tertindas.

"Saya hampir lupa rupamu, bapak akan meninggalkan aku dan ibu, entah dimana tempatnya aku gak tau. Tetes air mataku membasahi pipi, sepanjang hidup ku merana," begitu tulisan dalam sebuah buku yang ditinggal pemiliknya di salah satu bilik cinta di Kafe Mutiara.

Kafe 4 lantai itu dilapisi keramik, dindingnya dipenuhi kaca. Kamar-kamar di Kafe Mutiara tergolong mewah dari ratusan kamar yang tersebar di 66 kafe lainnya.

Setiap PSK diperah keringatnya, mereka diwajibkan melayani hingga belasan tamu tiap malamnya.

Selengkapnya...

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya