Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum menentukan sikap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz. Mereka masih mempertimbangkan rencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut.
"Kita akan evaluasi, apakah kita jemput bola ke Polda metro, karena kan info yang menangkap Kostrad," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Februari 2016.
Anggota Komisi III DPR ini berujar MKD akan menggelar rapat pimpinan. Rapat akan membahas MKD perlu mendatangi Polda Metro Jaya atau tidak.
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, bila terbukti terlibat kasus narkoba, Ivan Haz bakal terjerat 3 kasus di MKD.‎ 2 kasus sebelumnya yang sedang ditangani MKD yakni dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tidak menghadiri rapat DPR selama setahun.
"Yang satu ini (narkoba), kalau betul bisa perkara tanpa aduan, kalau yang dulu aduan LBH APIK," ujar Junimart.
Dia mengatakan MKD telah memutuskan pembentukan tim panel untuk kasus Ivan Haz yang diduga menganiaya PRT serta tidak hadir rapat DPR selama setahun. Ia menambahkan MKD telah membuka pendaftaran anggota tim panel melalui media massa. Tim Panel dipimpin Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja.
"Kami umumkan di koran membuka pendaftaran kepada para calon anggota panel. Menyaring dari sekian puluh calon. Disaring jadi 8, 4 cadangan, 4 anggota panel. Kemarin sudah kukuhkan rapat internal, anggota, mereka sudah bekerja terhadap pengaduan Pak Ivan," tandas Junimart.
Anggota tim panel yang dibentuk MKD tersebut terdiri dari ahli etika, pemuka agama dan akademisi.