Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyebar konten pornografi, Yulianus Paonganan, diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke Kejaksaan hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, penyerahan Yulianus atau Ongen berserta barang bukti menandai selesainya penyidikan perkara tersebut oleh polisi.
"Kasus Ongen tahap II hari ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Baca Juga
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, berarti perkara itu akan segera disidangkan. Menurut Agus, kemungkinan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lihat nanti, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Jakarta Selatan," ucap Agus.
Yulianus yang merupakan pemilik akun Twitter @ypaonganan ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB.
Yulianus ditangkap karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dari informasi yang beredar, Yulianus diduga mem-posting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun Twitter-nya.
Di dalam foto tersebut, Yulianus juga menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi dengan tagar #PapaD*y*nL*nt*.