Mendes Bantah Ada Aroma Politis di Rekrutmen Pendamping Desa

PNPM dan amanat Undang-Undang Desa memiliki mandat dan karakter yang berbeda

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Mar 2016, 14:21 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 14:21 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa eks pendamping desa yang tergabung dalam Aliansi Pendamping Dana Desa (APDD) karena dipicu persoalan rekrutmen yang dianggap politis, dibantah oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika.

Erani menegaskan, rekrutmen pendamping desa telah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan adil, tanpa mengistimewakan pihak manapun termasuk eks PNPM.

"Proses rekrutmen juga telah diatur dalam Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam aturan itu tertuang, bahwa perekrutan pendamping desa dilakukan melalui seleksi yang terbuka," tegas Erani, Rabu (23/3/2016).

Erani mengatakan, PNPM dan amanat Undang-Undang Desa memiliki mandat dan karakter yang berbeda. Dalam Undang-Undang Desa, kewenangan pembangunan seluruhnya dikelola oleh desa melalui melalui musyawarah desa.

Menurut Erani, tugas pendamping desa hanya bertugas untuk fasilitasi dan pendampingan, berbeda dengan PNPM yang menjadi instrumen birokrasi.

"Hari ini beda, pendamping desa hanya bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi. Kewenangan dan karakternya sudah beda," terang dia.

 

Marwan Bantah

Sebelumnya, Marwan juga membantah kalau adanya politisasi dalam perekrutan pendamping dana desa. Bahkan dirinya mengklaim rekrutmen kali ini dianggap paling transparan.

"Rekrutmen kami paling terang benderang, seterang bulan purnama. Bodoh sekali saya kalau rekrut pendamping desa membawa-bawa PKB," ujar Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016 lalu.

Dia menjelaskan, seseorang yang ingin menjadi pendamping dana desa, harus mengikuti beberapa tahapan seleksi. Tahapan-tahapan yang diikuti berlangsung transparan dan akuntabel.

"Penyelenggara seleksi provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal di website. Banyak aturan main kita buat termasuk nanti ketika seleksi untuk masing-masing pendamping," kata Marwan.

Sebelumnya, Massa dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat  melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan diterima oleh pihak Istana.

Mereka menuntut transparansi dalam melakukan rekrutmen petugas pendamping desa yang dianggap terjadi politisasi oleh kelompok tertentu.

Selain melakukan aksi unjuk rasa dalam kesempatan itu, perwakilan massa pendamping dana desa juga diterima oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya