Polisi: Kasus Eksploitasi Anak Jadi Wake Up Call Semua Instansi

Banyak orang dewasa memperdaya anak-anak dengan menyuruh mengamen, mengemis dan berjualan koran. Bahkan hingga menjadi joki 3 in 1.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Mar 2016, 09:57 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2016, 09:57 WIB
10 Hak Anak untuk Cegah Eksploitasi
10 hak yang harus dipenuhi untuk cegah eksploitasi anak

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menilai terungkapnya eksploitasi anak di bawah umur sebagai peringatan bagi semua instansi yang memiliki tugas melindungi anak. Menurut dia, masalah intimidasi anak harus menjadi kepedulian banyak pihak.

"Itu wake up call bagi semua instasi terkait, tidak hanya polisi saja. Semua harus peduli ya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Ia bersyukur Polres Metro Jakarta Selatan memiliki inisiatif untuk menyelamatkan anak-anak jalanan dari kendali orang dewasa yang memanfaatkan kepolosan mereka. Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi pemicu jajaran lain di wilayah hukum Polda Metro.

"Alhamdulillah Polres Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari Polda Metro Jaya mengungkap itu dan ini mudah-mudahan jadi trigger (pecut) semuanya," ujar Iqbal.

NH (43) dan I (35) diringkus karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Keduanya diduga sindikat yang memperdagangkan anak-anak.

Mereka diduga memperdaya anak-anak tersebut dengan menyuruh mengamen, mengemis dan berjualan koran. Bahkan hingga menjadi joki 3 in 1.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, kejadian ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, anak-anak dipaksa mengemis di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Miris sekali. Dalam keseharian mereka, anak-anak itu dipaksa bekerja dari pagi hingga sore. Jika tidak mau, mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan," kata Wahyu.

Ada 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang ditangkap polisi. "Salah satu pelaku merupakan ibu kandung korban," ucap dia.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, terang Wahyu, keuntungan yang didapat dari hasil ekspolitasi para bocah itu sebesar Rp 200 ribu.

"Biasanya uang itu dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari seperti membeli kebutuhan pokok dan makan," ungkap Wahyu.

Wahyu mengaku, saat ini pihaknya masih terus mendalami adanya sindikat lain yang juga melakukan modus serupa.

"Untuk 6 orang ibu lagi, kami tengah periksa apakah mereka juga ikut mengeksploitasi anaknya atau tidak," ujar Wahyu.

Tak hanya berhenti di 2 pelaku, polisi kembali menetapkan 2 pasang tersangka yakni IR (perempuan) dan MR (laki-laki) yang diduga melakukan kejahatan yang sama dengan NH dan I pada Jumat 25 Maret 2016. Serta mengamankan seorang anak korban eksploitasi

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya