Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus merampungkan, berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara.
Jajaran Dit Tipid Eksus pun menyambangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk menggelar perkara tersebut, dengan dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tipid Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Golkar Pangarso mengungkapkan, jaksa peneliti masih mempertanyakan terkait aliran dana penjualan kondensat dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang merugikan negara Rp 27 triliun.
Golkar mengatakan bahwa dalam korupsi ada akibatnya, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Korupsi kan ada feed back juga, menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu harus kongkret. Selama ini sudah ada gambaran cuma kan ada permasalahan komunikasi saja," ungkap Golkar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Baca Juga
Golkar menjelaskan, pihaknya baru menemukan aliran dana terkait kasus yang merugikan negara Rp 35 triliun itu. Hanya saja, temuannya itu belum dilampirkan ke dalam berkas perkara.
"Ini baru ketemu sekitar 3 mingguan. Itu yang mungkin belum masuk dalam berkas perkara. Ini yang akan kita konstruksikan dalam bukti," ucap dia.
Kendati, Golkar enggan mengungkapkan aliran dana kasus dugaan korupsi ini. Tetapi yang jelas, dia mengaku pihaknya sudah menemukan dugaan aliran dana tersebut.
"Sudahlah," singkat dia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut, yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan eks Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.