Reklamasi Tangerang, Akan Ada 7 Pulau Baru Seluas 9 Ribu Hektare

Sejak 1996, Kabupaten Tangerang telah berencana melakukan reklamasi seluas 9 ribu hektare.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Apr 2016, 20:54 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 20:54 WIB
ilustrasi reklamasi pantai
Ilustrasi reklamasi pantai.

Liputan6.com, Tangerang - Reklamasi bukan hanya di Jakarta. Sejak 1996, Kabupaten Tangerang telah berencana melakukan reklamasi besar-besaran.

"Rencana tersebut sudah ada sejak 1996," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/4/2016).

Reklamasi di Tangerang, jelas Zaki, akan membuat 7 pulau dengan total luas 9 ribu hektare. Reklamasi akan dimulai dari laut di kawasan Dadap-Kosambi, hingga hampir menuju Kronjo. Di atas pulau-pulau buatan itu akan dibangun sejumlah fasilitas hunian, kawasan bisnis, kawasan industri, juga pelabuhan.

"Pada tahun 2004 dikaji kembali, yang semula 6 pulau, ditambah 1 pulau. Yang tadinya pulau yang diperuntukkan untuk pelabuhan laut dan industri kemudian dipisah," terang Zaki.

Belum Dimulai

Namun, semua itu baru rencana dan belum terlaksana. Kepala daerah asal Partai Golkar itu pun enggan ambil pusing bila reklamasi dihentikan.

"Apa yang mau dihentikan? Dimulai saja belum (reklamasi)," tegas dia.

Terlebih, saat Undang-Undang 23 Tahun 2014 dikeluarkan, Kabupaten Tangerang tidak lagi memiliki kewenangan untuk proses perizinan pulau reklamasi. Semua sudah menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Perikanan dan Kelautan.

"Terkecuali, pulau tersebut sudah memiliki segala izin, hingga IMB-nya, barulah pengelolaannya menjadi tanggung jawab kita," kata Zaki.

Ia pun membantah rencana reklamasi di daerahnya itu berbarengan dengan reklamasi 17 pulau di Jakarta. "Jadi bukan bagian 17 pulau dari Jakarta. Tidak ada sangkut pautnya sama sekali," ungkap Zaki.

Pantai Sudah Rusak

Pantai Sudah Rusak

Keadaan pesisir laut di Kabupaten Tangerang sudah sangat memprihatinkan. Menurut Zaki, ada atau tidaknya proyek reklamasi, pesisir pantai di wilayah tersebut memang sudah rusak.

"Sudah rusak karena abrasi, limbah, dan sedimen sampah yang dibawa dari sungai," kata dia.

Kalaupun ada nelayan yang melaut, sambung dia, itu pun harus menyusuri jauh ke tengah lautan. Tidak bisa lagi mengandalkan penghasilan laut dari bibir pantai.

"Kerang hijau yang ada di kayu-kayu di bibir pantai pun sudah terkontaminasi, tidak bisa dikonsumsi," ujar Zaki.

Untuk itu, ia menyatakan perlu adanya langkah konkret yang harus dilakukan, bukan sekadar reklamasi pulau.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah menerbitkan izin reklamasi di pesisir utara Tangerang pada 23 September 2010. Namun proyek itu terhambat setelah lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut pengelolaan wilayah pesisir pantai sebagai kewenangan negara atau kementerian terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya