Kasus Alphard 'Ngamuk', Anak Eks Menteri Akan Dites Urine?

Polisi menyatakan jika sudah kondusif, anak mantan pejabat berinisial A akan periksa.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Apr 2016, 05:25 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2016, 05:25 WIB
mobil yang ditabrak Toyota Alphard di Jl Senopati
mobil yang ditabrak Toyota Alphard di Jl Senopati

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak mantan menteri BUMN Sugiharto berinisial A tetap berjalan. Dalam kejadian itu, 4 mobil rusak dan seorang pengendara motor terluka.

Lalu apakah polisi akan menyelidiki penyebab emosi A meledak hingga nekat mengorbankan keselamatan orang lain? Karena dalam kasus kecelakaan lalu lintas, polisi biasanya memeriksa urine penabrak untuk mengetahui pelaku terpengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang atau tidak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan kepolisian akan memperlakukan A sama dengan lainnya. Namun, menunggu situasi antara A dengan kakaknya Stephen kondusif. Karena diketahui pertengkaran kakak beradik itu yang memicu terjadinya kecelakaan.

 

"Ini kan masih proses pendinginan karena penyebab kecelakaannya ternyata masalah dia bertengkar dengan kakaknya. Kalau sudah kondusif, kami akan periksa dia (A)," jelas Doddy kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2016).

Subtansi pemeriksaan di kepolisian pun seputar kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Andrew. Karena berdasarkan data keluarga, usia A baru menginjak 16 tahun, tak memenuhi persyaratan untuk memegang SIM A. Jika tidak memiliki SIM, berarti si A melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)'.

"Itu (kepemilikan SIM) nanti kami mintai keterangan ke yang bersangkutan. Sejauh ini keluarganya bertanggung jawab terhadap korban-korban. Sudah punya itikad baik, bahkan jemput bola. Korban-korbannya dihubungi ayahnya dan ditanya apa, berapa kerugiannya," kata Doddy.

Sebelumnya ayah A, Sugiharto mengaku anak keenamnya tersebut sudah mengantongi SIM A, dengan kata lain layak untuk mengemudikan kendaraan roda 4.

"Iya, dia punya (SIM A)," tutur Sugiharto di kediamannya Jalan Ciniru 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/4/2016).

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya